Tintanarasi.com, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar dengan kerugian negara yang signifikan.
Dua petinggi PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan server dan storage untuk salah satu anak perusahaan PT Telkom.
Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp280 miliar.
Direktur PT PNB, Roberto Pangasian Lumban Gaol, dan pegawainya, Afrian Jafar, ditahan oleh KPK sejak Jumat (19/1/2025).
Keduanya akan mendekam di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan, hingga 29 Januari 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penahanan tersangka Roberto dan Afrian dimulai hari ini hingga 29 Januari 2025,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Kasus ini bermula ketika Roberto mendirikan PT PNB yang bergerak dalam bisnis pusat data (data center). Pada 2016, Roberto meminta bantuan Afrian untuk mencari perusahaan yang bersedia memberikan pembiayaan untuk proyek tersebut.
PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom, kemudian dipilih untuk mendukung pengadaan data center yang direncanakan oleh PT PNB.
Namun, pengadaan server dan storage tersebut ternyata melibatkan praktik korupsi yang merugikan negara.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian akibat tindak korupsi ini mencapai Rp280 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan korupsi yang melibatkan sektor teknologi dan telekomunikasi di Indonesia.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap peran dan jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Leave a Comment