KPPU Vonis Google Melanggar UU Anti-Monopoli, Sanksi Rp 202,5 Miliar

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Ragam – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi kepada raksasa teknologi Google berupa denda sebesar Rp 202,5 miliar. Sanksi ini diberikan atas dugaan praktik bisnis tidak sehat yang dilakukan Google melalui kebijakan sistem pembayaran di Google Play Store.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (21/1/2025), KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan Google telah merugikan pengembang aplikasi. Pengembang menghadapi penurunan keterlibatan pengguna yang berdampak langsung pada pendapatan mereka.

KPPU menyatakan bahwa kebijakan ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Google diketahui mengenakan komisi hingga 30 persen melalui sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) dan mengancam akan menghapus aplikasi yang tidak menggunakan sistem tersebut dari Google Play Store.

Menanggapi keputusan ini, pihak Google menyatakan akan mengajukan banding. Dalam pernyataannya, Google berpendapat bahwa kebijakan perusahaan justru menciptakan ekosistem yang kompetitif dan menguntungkan bagi pengembang aplikasi di Indonesia.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh proses banding. Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama secara konstruktif selama proses ini berlangsung,” ujar juru bicara Google, Rabu (22/1/2025).

Google juga menekankan bahwa mereka telah menyediakan pilihan alternatif pembayaran melalui fitur User Choice Billing yang memungkinkan pengguna memilih sistem pembayaran.

Kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan KPPU sejak 2022. Google diduga memanfaatkan dominasinya di pasar aplikasi, di mana Google Play Store menguasai 93 persen pangsa pasar aplikasi di Indonesia. Kebijakan sistem pembayaran tunggal yang diwajibkan Google dinilai menguntungkan perusahaan tetapi merugikan pengembang lokal.

Google sebelumnya juga menghadapi tuduhan serupa di Eropa. Dalam satu dekade terakhir, Uni Eropa telah menjatuhkan denda lebih dari 8,3 miliar dolar AS kepada Google atas dugaan praktik anti-monopoli.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment