Kronologi Lengkap OTT KPK yang Menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

ochaapp

No comments

Tintanarasi.com, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada awal bulan suci Ramadan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (04/03/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan hasil ekspose perkara.

Fadia secara resmi disangkakan terlibat dalam praktik rasuah terkait pengadaan barang dan jasa, khususnya penyediaan tenaga alih daya (outsourcing), di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” terang Asep Guntur di hadapan awak media.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Fadia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari serangkaian OTT maraton yang dilakukan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyelidik awalnya mengamankan 10 orang di Pekalongan pada Senin (02/03/2026).

Berselang sehari, tepatnya pada Selasa (03/03/2026) dini hari, giliran Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya yang dicokok di wilayah Semarang.

Secara keseluruhan, terdapat 14 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

KPK mengendus adanya praktik pengondisian dan pengaturan proyek agar perusahaan atau vendor tertentu memenangkan tender pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Menariknya, dari belasan orang yang terjaring OTT, hingga saat ini KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.

Kemunculan perdana Fadia Arafiq dengan balutan rompi oranye khas tahanan KPK diwarnai dengan sejumlah bantahan.

Usai menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu siang, politikus sekaligus mantan pedangdut itu menolak keras jika dirinya disebut terjaring operasi tangkap tangan.

“Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apa pun yang diambil dan, pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah,” elaknya.

Lebih mengejutkan lagi, Fadia mengklaim bahwa saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di Semarang, ia tengah bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Fadia berdalih pertemuan tersebut hanya sebatas membahas perizinan karena ia berhalangan hadir dalam acara peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya membantah kronologi penangkapan, Fadia juga mencoba berlindung di balik latar belakang profesinya di masa lalu.

Berdasarkan penuturan Asep Guntur Rahayu, selama proses pemeriksaan intensif, Fadia berulang kali berdalih tidak memahami hukum dan seluk-beluk tata kelola pemerintahan daerah karena dirinya berlatar belakang sebagai seorang musisi, bukan birokrat murni.

Fadia mengaku menyerahkan seluruh urusan teknis birokrasi kepada Sekda, sementara dirinya hanya fokus menjalankan fungsi-fungsi seremonial pemerintahan.

Namun, KPK dengan tegas mementahkan alibi tersebut. Asep menilai dalih ketidaktahuan hukum itu sangat bertentangan dengan asas fiksi hukum (presumptio iures de iure), yang menganggap setiap orang tahu hukum.

Terlebih lagi, rekam jejak politik Fadia menunjukkan bahwa ia bukanlah figur baru di ring birokrasi.

“Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama 2 periode, serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016,” tegas Asep.

Mengingat jam terbangnya yang tinggi sebagai kepala daerah, KPK menilai Fadia sudah semestinya sangat memahami prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan roda pemerintahan.

Share:

Related Post

Leave a Comment