Lima Ribu Rekening Diduga Terkait Judi Online Dibekukan

Kangster

No comments
Foto: Dok Kominfo

Tintanarasi.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sekitar lima ribu rekening mencurigakan yang terkait dengan aktivitas judi online.

Hal ini disampaikan Hadi setelah rapat koordinasi tingkat menteri bersama PPATK dan Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi, dengan turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah.

“Sesuai dengan laporan PPATK, ada 4 sampai 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Walaupun PPATK juga punya wewenang untuk membekukan rekening-rekening tersebut selama 20 hari,” kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hadi menjelaskan bahwa setelah laporan PPATK diproses oleh Bareskrim, rekening-rekening tersebut juga akan dibekukan oleh Bareskrim.

“Setelah 30 hari diumumkan soal pembekuan rekening tersebut, jika sampai 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, aset dan uang dari rekening tersebut akan diambil dan diserahkan ke negara,” tegas Hadi.

Selain itu, Hadi juga mengungkapkan adanya fenomena baru yaitu jual beli rekening untuk judi online (judol), di mana masyarakat kelas menengah ke bawah diiming-imingi untuk membuka rekening.

“Modusnya adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa, mendekati korban lalu ngobrol dan setelah itu dipandu membuka rekening secara online lewat KTP karena mudah. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan ke pelaku, lalu ke pengepul. Ratusan rekening ini bisa dibikin,” ujarnya.

“Nah dari pengepul, dijual ke bandar-bandar judi online ini dan digunakan untuk transaksi judol,” tambah Hadi.

Hadi menginstruksikan agar para jajarannya, termasuk Babinsa, Babinkamtibmas, TNI, dan Polri, untuk memberantas fenomena ini.

“Agar bisa membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan jajarannya. Pelaku ini sudah masuk ke lapisan terbawah masyarakat. Utamanya kita harus melindungi masyarakat agar pelaku ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

Sumber: idntimes

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment