Tintanarasi.com, Daerah – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan klarifikasi setelah penyidik Kejaksaan Agung menyita laptop dan iPad miliknya dari ruang tahanan. Kedua perangkat tersebut, menurut Tom, digunakan untuk menyusun nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang sedang menjeratnya.
“Laptop dan iPad saya fungsikan sebagai alat bantu untuk menyusun pleidoi. Saya sedang menyiapkan pembelaan yang akan panjang sekali, mungkin puluhan halaman,” ujar Tom usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (02/06/2025).
Tom menyatakan kebingungannya terhadap regulasi mengenai barang-barang yang boleh dibawa ke sel. Menurutnya, larangan biasanya hanya berlaku untuk benda berbahaya seperti senjata tajam atau pemantik api.
Selain untuk menulis, ia juga menggunakan perangkat tersebut guna membaca dokumen perkara yang mencapai ribuan lembar. “Berkas saya tebal sekali, mungkin setinggi satu setengah meter. Kalau baca manual bisa sangat memakan waktu,” tuturnya.
Namun, setelah penyitaan pada Senin (26/05/2025), Tom kini harus kembali ke cara tradisional: menulis tangan. Ia mengatakan telah menerima suplai kertas dan pulpen untuk menyelesaikan dokumen pembelaannya.
Tom merasa heran dengan proses penyitaan laptop dan iPad yang dilakukan saat kasusnya sudah berada di tahap penuntutan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, apalagi jika dilakukan tanpa persetujuan dari pihak rutan.
“Jaksa minta izin ke hakim, tapi hakim pun bingung karena yang punya wewenang di rutan ya pejabat rutan, bukan jaksa,” jelas Tom.
Meski demikian, ia tetap menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur dan bersedia bertanggung jawab atas keberadaan alat elektronik di ruang tahanan. “Saya tidak akan lari dari tanggung jawab, saya akan patuhi semua aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan hingga kini pihaknya masih menelusuri siapa yang mengizinkan perangkat elektronik itu masuk ke sel Tom. “Kami masih melakukan investigasi internal,” ujar Harli, Minggu (01/06/2025).
Ia menegaskan, semua tahanan tanpa terkecuali dilarang membawa alat komunikasi atau elektronik ke dalam kamar tahanan. Ketentuan ini bersifat umum dan tidak ditujukan hanya kepada satu individu.
Sebelumnya, penyitaan dilakukan dalam inspeksi mendadak pada Minggu (19/05/2025), dan permohonan resmi penyitaan diajukan jaksa kepada majelis hakim pada Kamis (22/05/2025).
Leave a Comment