Tintanarasi.com, Palopo – PALOPO – Ancaman krisis pengelolaan limbah mulai membayangi Kota Palopo di tahun 2026.
Payung hukum yang ada saat ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, dinilai sudah usang dan tumpul dalam menghadapi lonjakan volume sampah kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Emil Nugraha, secara terbuka menyatakan bahwa regulasi yang telah berusia 12 tahun tersebut sudah tidak lagi kompatibel dengan dinamika kota saat ini.
Menurutnya, mempertahankan aturan lama sama saja dengan membiarkan masalah sampah berlarut-larut tanpa solusi konkret.
“Perda Nomor 1 Tahun 2014 ini sudah kedaluwarsa jika diterapkan pada kondisi Palopo hari ini. Sudah lebih dari satu dekade berlalu, tantangannya sudah berbeda. Kita butuh revisi total agar manajemen sampah bisa lebih modern dan terpadu,” tegas Emil kepada awak media, Rabu (07/01/2026).
Emil mengungkapkan fakta bahwa Dinas Lingkungan Hidup sebenarnya telah bergerak cepat dalam menyusun draf regulasi pengganti.
Naskah akademik sebagai landasan revisi Perda bahkan telah rampung disusun sejak tahun 2023. Namun, hingga kini, bola panas tersebut masih berada di tangan legislatif.
“Kami sangat berharap rekan-rekan di DPRD Kota Palopo bisa memprioritaskan pembahasan dan pengesahan perda baru ini. Materi teknis dan akademisnya sudah siap sejak lama,” desaknya.
Perubahan regulasi ini, menurut Emil, sejalan dengan visi Wali Kota Palopo, Naili Trisal.
Dalam rancangan aturan baru tersebut, strategi pengelolaan sampah diubah secara fundamental, dari sekadar “kumpul-angkut-buang” menjadi pemilahan sejak dari sumber.
Salah satu poin krusial dalam rancangan aturan baru adalah penerapan sanksi yang lebih menggigit.
Emil mencontohkan negara-negara maju yang bersih karena memiliki penegakan hukum yang ketat.
“Nantinya, mekanisme pengelolaan akan sangat tegas. Tidak menutup kemungkinan ada denda bagi pelanggar. Bahkan, sampah yang dibuang sembarangan atau tidak dipilah sesuai wadah, berpotensi tidak akan kami angkut,” peringatan Emil.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian kritis.
“TPA kita sudah memberikan sinyal lampu kuning, mendekati overload. Tanpa pemilahan sampah organik dan anorganik—seperti botol plastik—sejak dari rumah tangga, TPA akan lumpuh,” paparnya.
Sebagai langkah awal sebelum regulasi baru disahkan, DLH telah mengaktifkan bank sampah di seluruh kecamatan.
Kecamatan Wara dipilih sebagai lokasi percontohan (pilot project) untuk sistem pengangkutan terpilah yang telah dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan setempat.
Emil mengimbau masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan budaya memilah sampah dari sekarang, demi keberlanjutan lingkungan Kota Palopo di masa depan.






Leave a Comment