Tintanarasi.com, Nasional – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025, resmi diundur menjadi Maret 2025.
Penyesuaian jadwal ini mengacu pada proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pelantikan tidak dapat dilaksanakan sebelum MK menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu (PHPU).
“MK baru akan menyelesaikan seluruh proses sengketa ini pada 13 Maret 2025. Setelah itu, baru seluruh surat bebas sengketa diberikan kepada gubernur, wali kota, dan bupati terpilih,” ujar Rifqinizamy, Jumat (3/1/2025).
Pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak, baik untuk daerah yang mengalami sengketa maupun yang tidak.
Rifqinizamy menegaskan bahwa prinsip dasar pilkada serentak ini membuat semua pelantikan harus menunggu proses hukum selesai di MK.
“Pelantikan daerah yang tidak bersengketa pun tetap menunggu penyelesaian daerah yang bersengketa, sehingga pelaksanaan pelantikan baru bisa dilakukan pada 13 Maret 2025,” tambahnya.
Perubahan jadwal pelantikan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), bukan melalui Peraturan KPU.
Hal ini menegaskan pentingnya pengesahan di tingkat presiden untuk memastikan pelantikan serentak berjalan sesuai jadwal baru.
Penundaan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan proses hukum dan administratif, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih dapat berlangsung dengan lancar dan adil.
Leave a Comment