Tintanarasi.com, Nasional – Skandal minyak goreng Minyakita kembali mengguncang masyarakat. Setelah sebelumnya bermasalah dengan kelangkaan dan penyegelan pabrik, kini muncul dugaan pengurangan takaran isi dalam kemasan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan ketidaksesuaian volume minyak goreng bersubsidi ini saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Saat diuji menggunakan gelas ukur, kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter.
“Ini jelas merugikan rakyat! Jika terbukti bersalah, pabriknya harus ditutup dan diproses hukum,” tegas Andi Amran.
Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Minyakita pernah ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter, bahkan ada yang mencapai Rp18.000.
Selain itu, ada laporan tentang Minyakita yang dikemas ulang dari minyak curah, serta praktik pengepakan ulang ke dalam botol bekas air mineral, yang tentu menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Pada 2023, Polda Gorontalo mengungkap kasus pemalsuan Minyakita yang dikemas ulang dalam botol bekas berukuran 1,5 liter dan 600 mililiter oleh seorang pelaku berinisial IB.
Minyak tersebut dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.
Ekonom dari CELIOS, Nailul Huda, menilai pengurangan takaran ini sebagai bentuk kecurangan yang berdampak besar pada daya beli masyarakat.
“Dengan harga Minyakita yang sudah tinggi, pengurangan volume ini semakin memberatkan konsumen, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Huda.
Jika per liter Minyakita dihargai Rp15.700, maka kehilangan 250 ml per kemasan setara dengan kerugian sekitar Rp3.925 per liter.
Bahkan, dengan harga pasar rata-rata Rp17.200 per liter, kerugian bisa mencapai Rp4.300.
Dalam skala nasional, praktik ini berpotensi memberikan keuntungan ratusan miliar rupiah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menteri Perdagangan Budi Santoso awalnya merespons temuan ini dengan mengatakan bahwa video yang beredar merupakan rekaman lama dan masalah tersebut telah ditindaklanjuti.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Pabrik PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang sebelumnya diduga melanggar aturan distribusi minyak goreng rakyat, telah disegel pada Januari 2025, tetapi kasus serupa masih terus bermunculan.
Atas temuan ini, Menteri Andi Amran meminta Satgas Pangan untuk segera menindaklanjuti dan menelusuri produsen Minyakita yang tak sesuai takaran.
“Tidak boleh ada kompromi. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, termasuk penutupan pabrik,” ujarnya.
Namun, Mentan juga meminta agar pedagang di pasar tidak dijadikan sasaran penindakan.
“Mereka hanya menjual barang yang sudah mereka beli dari distributor. Jangan sampai yang dirugikan malah rakyat kecil,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap produk bersubsidi agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kebijakan untuk keuntungan pribadi.
Tanpa pengawasan ketat, kejadian serupa bisa terus berulang, merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Leave a Comment