Misteri Sertifikat HGB di Laut Tangerang, Jejak Aguan dan Agung Sedayu Group

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Jakarta – Wilayah laut di sekitar Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah munculnya pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang membatasi akses masyarakat.

Pagar ini terkait dengan dugaan pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan tersebut, yang kini menjadi perhatian publik dan pemerintah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang perairan yang telah bersertifikat HGB.

Dua perusahaan yang terkait dengan sertifikat tersebut adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur, keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

CIS memegang 20 bidang sertifikat, sementara Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang lainnya.

Berdasarkan laporan keuangan, CIS merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yang juga merupakan bagian dari Agung Sedayu Group.

Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja menduga sertifikat HGB tersebut diterbitkan melalui mekanisme reklamasi atau rekonstruksi tanah musnah, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 3/2024.

Ia mencurigai bahwa pagar bambu tersebut digunakan untuk membatasi wilayah yang akan direklamasi.

Namun, data citra satelit sejak 1980-an menunjukkan bahwa garis pantai di wilayah tersebut tidak mengalami perubahan signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Pada Sabtu (18/1), sekitar 600 personel TNI AL bersama nelayan membongkar sebagian pagar laut yang dianggap menghalangi akses masyarakat.

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan bahwa pagar tersebut merupakan barang bukti dalam penyelidikan hukum. Ia menegaskan bahwa sertifikat di wilayah laut adalah ilegal berdasarkan peraturan yang berlaku.

Menurut Sakti, pagar bambu tersebut diduga dipasang untuk memfasilitasi reklamasi alami yang dapat menciptakan daratan baru hingga 30.000 hektare. Ia telah melaporkan temuan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan instruksi untuk menyelidiki secara tuntas.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantah tudingan bahwa pihaknya terlibat dalam pemasangan pagar bambu tersebut.

Ia menegaskan bahwa aktivitas PIK 2 hanya dilakukan di daratan.

Sementara itu, Christy Grassela, sekretaris perusahaan PIK 2, menyatakan bahwa tanah yang dipegang oleh CIS sudah bersertifikat dalam bentuk HGB untuk wilayah daratan, bukan laut.

Kementerian ATR/BPN berencana melakukan pengecekan terhadap garis pantai dari tahun 1980-an hingga 2024 untuk memastikan keabsahan sertifikat yang diterbitkan.

Jika terbukti melanggar, sertifikat tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kelompok masyarakat dan lembaga seperti Walhi dan LBH Jakarta telah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment