Tintanarasi.com, Nasional – Bareskrim Polri berhasil mengungkap skema pencucian uang hasil judi online yang menggunakan jalur perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi keuangan.
Dalam operasi ini, dua pelaku utama ditangkap: OHW sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, serta H sebagai direktur utama.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers pada Rabu (07/05/2025), para pelaku membentuk sejumlah perusahaan bayangan sebagai kedok untuk menampung dana dari perjudian online yang ditransaksikan melalui layanan digital seperti QRIS, kripto, payment gateway, dan virtual account.
“Modus ini cukup marak sekarang. Mereka menggunakan entitas bisnis palsu untuk mengaburkan jejak uang hasil judi online,” ujar Wahyu.
Dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan ini – salah satunya PT TJC, anak dari PT AST – memfasilitasi pembayaran dari berbagai situs judi dengan memanfaatkan teknologi finansial. Dana yang masuk kemudian diputar dalam sistem internal perusahaan sebelum akhirnya dikirim ke pemilik aslinya.
Untuk mempersulit pelacakan, dana tersebut dipecah ke dalam ribuan rekening berbeda dan bahkan digunakan untuk membeli instrumen keuangan seperti obligasi. Dari penyelidikan sementara, Bareskrim telah menyita dana mencapai Rp530 miliar dari 4.656 rekening milik 22 bank yang terlibat.
Bareskrim juga mengidentifikasi keterkaitan antara modus ini dan sedikitnya 12 situs judi online.
“Ada 12 platform yang terhubung dengan transaksi mencurigakan ini. Yang mengejutkan, salah satu tersangka, OW, ternyata pernah terlibat kasus perjudian konvensional pada tahun 2007,” kata Wahyu.
Kedua tersangka ditangkap pada malam Selasa (06/05/2025). Bareskrim memastikan perusahaan-perusahaan ini tidak lagi bisa beroperasi karena seluruh aset penting telah dibekukan untuk disita dan dialihkan ke negara.
Berdasarkan penyidikan, keduanya dikenai sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
“Semua aset yang disita akan dimasukkan ke rekening penampungan khusus di Bareskrim. Ini untuk menjamin keamanan barang bukti sebelum diserahkan ke negara,” tambah Wahyu.
Leave a Comment