MoU Pemkot Palopo dan BPJS: Jaminan Sosial untuk 2.000 Nelayan

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Palopo – Pemerintah Kota Palopo bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemberian iuran bagi nelayan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, Mu’minati, di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Palopo, Rabu (10/07/2024).

Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo, Charlie S, dalam laporannya menyatakan bahwa program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Program ini sudah dimulai pada tahun 2022 untuk 48 pelaku usaha perikanan, di mana mereka diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Charlie.

“Pada tahun 2023, ada 2.000 pelaku usaha perikanan yang diberikan perlindungan jaminan yang sama,” tambahnya.

Di tahun 2024, Charlie menyatakan bahwa Pemkot Palopo memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan stimulan iuran selama 6 bulan dengan premi sebesar Rp16.800 per orang per bulan, atau sejumlah Rp201.600.000.

“Itu bersumber dari APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024 yang diberikan kepada 2.000 masyarakat nelayan di Kota Palopo,” jelasnya.

Charlie berharap, perhatian kepada masyarakat nelayan tidak hanya terbatas pada 6 bulan, namun dapat menjadi program pokok dari Dinas Perikanan Kota Palopo di tahun-tahun mendatang.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Palopo atas kerjasamanya.

“Mudah-mudahan kerjasama dan kolaborasi ini berlanjut terus, sehingga para pekerja di Kota Palopo merasa tenang dalam bekerja, karena risiko dalam bekerja bisa terjadi kapan dan di mana saja,” kata Mu’minati.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perikanan Kota Palopo yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program ini sejak tahun 2022.

“Itu memang amanah dari undang-undang yang mewajibkan kita (pemerintah) memberikan jaminan kepada seluruh pekerja, terutama bagi pekerja-pekerja rentan,” kata Asrul Sani.

Asrul Sani berharap, perlindungan bagi pekerja tidak hanya mengcover enam bulan saja, tapi harus berkelanjutan.

“Kita tidak tahu kapan kecelakaan akan terjadi, sehingga kita harus memberikan perlindungan yang maksimal,” tegasnya.

Asrul juga menyampaikan harapannya agar perlindungan pekerja tidak hanya diberikan kepada nelayan saja, tapi juga kepada para petani dan non-ASN, khususnya guru yang bekerja di daerah terpencil atau terluar.

“Semua harus kita cover, namun karena keterbatasan anggaran, kita harus memilah mana yang harus diprioritaskan,” ujarnya.

“Setiap Pemda wajib melindungi para pekerja sesuai dengan kemampuan yang ada. Bukan hanya nelayan tapi juga pekerja-pekerja rentan agar ada kepastian bagi diri mereka dan keluarga mereka,” tandasnya.

Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, Anggota DPRD Kota Palopo yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Palopo, Baharman Supri, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk para Asisten, Inspektur Inspektorat, dan pimpinan perangkat daerah Kota Palopo, serta koordinator penyuluh pada Dinas Kelautan.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment