MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai dan Laut

ochaapp

No comments
Foto: Unsplash

Tintanarasi.com, Ragam – Upaya penanganan krisis lingkungan di Indonesia kini mendapat dorongan moral yang kuat dari sisi keagamaan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara terbuka menyatakan dukungan penuhnya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan tindakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif di sela-sela kegiatan Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di kawasan Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (15/02/2026).

Ia menilai, kolaborasi antara aturan negara dan dogma agama sangat krusial dalam mengubah tabiat buruk masyarakat.

“Pendekatan teknis dan regulasi saja tidak cukup, harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan ulama melalui fatwa haram ini menjadi energi besar agar masyarakat lebih disiplin. Kami akan segera berdiskusi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tegas Hanif, seperti dikutip dari Liputan6.

Dalam pandangan Kementerian Lingkungan Hidup, Indonesia saat ini berada dalam tekanan krisis sampah yang membahayakan ekosistem dan memicu perubahan iklim.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) memproyeksikan timbulan sampah nasional menembus angka 50,06 juta ton pada tahun 2025.

Tragisnya, sekitar 40 persen dari jumlah tersebut tidak terkelola dengan baik, di mana diperkirakan 16,02 juta ton di antaranya berakhir mencemari perairan.

“Kita tidak bisa lagi menunda. Rantai pencemaran ini harus diputus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat ini menjadi sistem yang justru menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi,” tambah Menteri Hanif.

Sejalan dengan hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi keagamaan melihat kerusakan alam yang masif.

“Membuang sampah ke perairan bukan lagi sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi tindakan yang bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan umat. Ini merusak kehidupan makhluk lain,” ujar Hazuarli.

Meski fatwa MUI diapresiasi sebagai langkah maju, sejumlah pihak mengingatkan agar beban tidak hanya ditimpakan kepada masyarakat konsumen.

Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, menyebut fatwa ini memang memiliki daya tekan sosial yang kuat, namun persoalan kebocoran plastik ke laut sangat bersifat struktural.

Kholid menyoroti lemahnya implementasi konsep Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen atas produknya.

“Masalah utamanya adalah sistem pengumpulan yang buruk dan desain produk sekali pakai yang tidak bisa didaur ulang. Kerja bakti membersihkan sungai itu penting, tapi ibarat mengepel lantai sementara keran airnya masih menyala tumpah ruah,” kritiknya, Selasa (17/02/2026).

BRUIN mendesak agar pelaku industri tidak hanya berlindung di balik program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), melainkan melakukan perombakan sistemik.

Hal ini meliputi redesain kemasan, penyediaan fasilitas take-back system (penarikan kembali produk), serta transparansi data jejak plastik.

Pemerintah sendiri terus berupaya mengatasi krisis ini melalui berbagai program, mulai dari TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat komunitas, konversi sampah menjadi energi listrik (PSEL), hingga rehabilitasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dari sistem terbuka menjadi sanitary landfill.

Dengan adanya landasan etis dari MUI, diharapkan sinergi antara pemerintah, pemuka agama, pelaku industri, dan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Share:

Related Post

Leave a Comment