Tintanarasi.com, Nasional – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menepis tudingan bahwa pengadaan Chromebook pada masa jabatannya melanggar kajian yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa uji coba terhadap perangkat tersebut telah dilakukan sebelum dirinya menjabat, dengan sasaran yang berbeda.
“Memang benar ada narasi soal kajian yang menyebut Chromebook tidak cocok untuk sekolah. Tapi perlu saya tegaskan, uji coba itu dilakukan sebelum saya menjabat dan ditujukan untuk daerah 3T,” ujar Nadiem di Jakarta Selatan, Selasa (10/06/2025).
Ia menambahkan, program pengadaan 1,1 juta unit Chromebook di eranya ditujukan untuk sekolah yang telah memiliki akses internet, bukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Itu sebabnya dalam program ini kami juga menyalurkan perangkat pendukung seperti modem, proyektor, dan lainnya. Semuanya ditujukan agar sekolah yang sudah punya jaringan internet bisa memanfaatkannya maksimal,” jelasnya.
Untuk sekolah di wilayah 3T, Nadiem mengungkapkan ada program khusus bernama Awan Penggerak.
Program ini memberikan perangkat lokal (local cloud) untuk membantu sekolah yang belum terjangkau internet.
“Program Chromebook dan Awan Penggerak adalah dua hal yang berbeda, masing-masing dengan target dan pendekatan yang berbeda,” katanya.
Hotman Paris, selaku kuasa hukum Nadiem, juga menanggapi dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Ia menyatakan bahwa terdapat dua kajian berbeda, yang sering kali disalahartikan sebagai satu.
“Yang satu ditujukan untuk daerah 3T sebelum Nadiem menjabat, sedangkan yang satunya lagi adalah kajian yang mendasari program Chromebook untuk sekolah dengan internet. Ini dua hal yang tak bisa disamakan,” jelas Hotman.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2023 kini terus bergulir.
Kejaksaan Agung menetapkan bahwa proses hukum dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Senin (26/05/2025).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses teknis pengadaan, termasuk dalam mengarahkan agar spesifikasi mengarah ke sistem operasi Chromebook.
“Uji coba di 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan ketidakefektifan perangkat itu. Karena berbasis internet, dan faktanya, masih banyak wilayah Indonesia yang belum memiliki akses internet memadai,” ujar Harli.
Ia menambahkan, pengadaan tetap dilakukan meski hasil uji coba dinilai kurang berhasil.
Dana yang terlibat dalam proyek ini mencapai Rp9,9 triliun lebih, dengan pendanaan berasal dari satuan pendidikan sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus sekitar Rp6,399 triliun.
Pasca dinaikkannya status penyidikan, tim Kejagung telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik milik dua mantan Staf Khusus Nadiem: Fiona Handayani dan Juris Stan.
Sebelumnya, kasus ini juga sempat ditangani oleh Kejati Lampung dan KPK.
Kejagung akan mengkaji kembali data penanganan perkara yang telah dilakukan oleh kedua lembaga tersebut untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih.
Leave a Comment