Tintanarasi.com, Bekasi – Seorang pria berinisial ES (48) dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 19 tahun di rumah mereka, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Sabtu (19/04/2025).
Menurut kuasa hukum korban, Ari Priya Sudarma, insiden tersebut bermula ketika korban sedang tertidur di ruang tengah. Pelaku kemudian mencoba melakukan tindakan asusila dengan memaksa korban.
“Korban sudah dipeluk, dicium, dibekap, bahkan dipaksa memegang alat vital pelaku,” ungkap Ari kepada wartawan pada Jumat (25/04/2025).
Saat kejadian, ibu korban sedang tidak berada di rumah. Namun, kakak dan adik korban berada di kamar lain. Ketika korban berusaha melawan, kakaknya memergoki kejadian tersebut.
“Korban melakukan perlawanan hingga akhirnya aksi pelaku terbongkar oleh kakaknya,” tambah Ari.
Ari mengungkapkan bahwa ES diduga kerap melakukan pelecehan terhadap korban sebelumnya. Tidak ada janji-janji atau iming-iming dari pelaku, namun kuat dugaan bahwa ES melakukan aksinya dalam keadaan mabuk.
“Pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Sebelumnya juga beberapa kali kepergok mengintip korban mandi,” kata Ari.
Selain itu, ES disebut kerap berkeliaran di rumah hanya mengenakan pakaian dalam, memperlihatkan perilaku tidak senonoh di hadapan korban.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/831/IV/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Saat ini, pelaku diketahui melarikan diri.
“Kami mendorong pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku, agar menjadi pembelajaran bagi kasus-kasus serupa,” tegas Ari.
Leave a Comment