Tintanarasi.com, Nasional – Langkah tegas akhirnya diambil oleh tim hukum mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), guna melawan rentetan fitnah dan hoaks yang beredar di ranah digital.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, pihak JK mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Senin (06/04/2026) untuk melaporkan Rismon Sianipar beserta empat pengelola akun YouTube lainnya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini bermula dari beredarnya sebuah video viral di mana Rismon Sianipar secara gamblang mengeklaim bahwa dirinya menyaksikan langsung momen penyerahan uang senilai Rp5 miliar dari JK kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
Dana fantastis tersebut dituding sebagai biaya untuk mendanai gerakan yang mempermasalahkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Merasa nama baiknya diseret dalam pusaran fitnah, JK pun langsung angkat bicara dari kediaman pribadinya dan menepis seluruh tuduhan tersebut.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” tegas JK merespons tudingan miring tersebut, seperti dikutip dari Tirto.
Demi memperkuat laporannya di Bareskrim Polri, Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum JK turut melampirkan tiga buah bukti rekaman video yang dinilai memuat unsur kebohongan publik.
Abdul menjelaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk peringatan keras agar setiap individu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara awal bersama Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” jelas Abdul kepada awak media.
Lebih jauh, sasaran pelaporan ini tidak hanya berhenti pada sosok Rismon Sianipar.
Tim hukum JK juga menyeret empat saluran YouTube yang dituding ikut mengamplifikasi berita bohong dan menyudutkan kliennya.
Keempatnya meliputi akun Musik Ciamis yang menyebarkan ulang pernyataan Rismon, Mosato TV yang menuding JK hendak melakukan makar berkedok memuji Prabowo Subianto, serta Ruang Konsensus dan YouTuber Nusantara.
Dalam salah satu tayangan di Ruang Konsensus, terdapat pernyataan fatal dari Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, yang melabeli JK sebagai seorang pecundang dan menuduh gerakannya mengarah pada tindakan inkonstitusional.
“Selain Rismon, ada beberapa akun YouTube dan YouTuber yang juga kami akan lakukan pengaduan. Karena pasal yang kami dalilkan itu adalah Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 di UU ITE terkait pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” papar Abdul merincikan konstruksi hukum yang digunakan.
Konflik seputar ijazah Jokowi ini sejatinya telah bergulir cukup panjang. Bermula dari isu media sosial yang meragukan status Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, pihak kampus pada Maret 2025 telah memberikan klarifikasi resmi yang mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut.
Kepolisian bahkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini pada November 2025, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Namun secara mengejutkan, pada awal Maret 2026, Rismon tiba-tiba menarik seluruh keraguannya dan mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli setelah melakukan uji variabel pencahayaan dan geometri.
Sayangnya, rentetan tuduhan liar terkait pendanaan di balik kasus tersebut telanjur menyebar luas, sehingga memaksa JK untuk mengambil jalur hukum demi memulihkan reputasinya.







Leave a Comment