Pemkot Palopo Perbarui Aturan Lembaga Kemasyarakatan melalui Perwal 57/2024

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Palopo – Pemerintah Kota Palopo baru saja melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hamshir Hamid, menyampaikan bahwa Perwal Nomor 57 Tahun 2024 ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Wali Kota Palopo sebelumnya, yakni Perwal Nomor 4 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pembentukan dan Pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Peraturan ini diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Perubahan Perwal ini telah dimulai sejak Mei 2024 pada masa Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani.

Proses harmonisasi dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyempurnaan Perwal ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme rekrutmen ketua RT, RW, dan LPMK sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal pemilihan pengurus RT dan RW serta pengurus LPMK sudah ditetapkan berdasarkan Perwal Nomor 57 Tahun 2024.

Pemerintah Kota Palopo juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses pemilihan tersebut dan memastikan bahwa pemilihan pengurus RT dan RW tidak berkaitan dengan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment