Tintanarasi.com, Palopo – Plt Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Andi Poci, mewakili Pj Wali Kota Palopo menghadiri sosialisasi Peraturan Wali Kota Palopo di Aula Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Andi Poci mengungkapkan bahwa Perwal ini telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, Perwal terbaru ini merupakan revisi dari sejumlah aturan sebelumnya yang disesuaikan dengan ketentuan terkini.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi agar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan ini, tim penyusun akan memaparkan peraturan tersebut kepada para Camat dan Lurah,” jelas Andi Poci.
Ia berharap para pemimpin wilayah tersebut dapat memahami dan mengimplementasikan Perwal ini sesuai prosedur, sehingga kebijakan terkait lembaga kemasyarakatan kelurahan dapat dijalankan secara efektif.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BPKAD Kota Palopo, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Kota Palopo, Staf Ahli Bagian Hukum Setda Kota Palopo, serta seluruh Camat dan Lurah se-Kota Palopo.
Leave a Comment