Pengakuan Mengejutkan: Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Akui Khilaf Terima Suap 36.000 Dolar Singapura

Rayden

No comments

Tintanarasi.com,- Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang sebelumnya membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, mengakui telah menerima suap sebesar 36.000 dolar Singapura. Pengakuan ini disampaikan oleh istrinya, Martha Panggabean, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap yang menjerat suaminya.

Martha menceritakan bahwa suaminya merasa lega setelah uang tersebut diserahkan kepada penyidik, menyadari bahwa uang itu bukan haknya. “Jangan marah ya, saya mohon maaf ya. Saya khilaf,” ujar Mangapul kepada istrinya, seperti yang disampaikan Martha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2025).

Martha menemukan uang tersebut dalam sebuah tas hitam di apartemen suaminya pada Oktober 2024, setelah mendengar bahwa apartemen itu telah digeledah dan suaminya ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung. Setelah menemui suaminya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Martha beristirahat di apartemen dan menemukan tas berisi uang tersebut. Ia kemudian mengabarkan penemuan itu kepada suaminya dan diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada penyidik.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah Mangapul pernah menjelaskan asal-usul uang tersebut. Martha menjawab bahwa suaminya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sumber uang itu.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya dalam sistem peradilan.

(Rayden)

Rayden

Penulis berita dengan latar belakang pendidikan teknologi informasi dari salah satu kampus ternama di Malang. Berbekal pemahaman mendalam tentang teknologi, Doi memiliki keahlian unik dalam menyampaikan isu-isu kompleks secara sederhana dan relevan bagi pembaca.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment