Tintanarasi.com, Bone – Masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sempat dihebohkan oleh kabar pernikahan yang diduga melibatkan pasangan sesama jenis.
Isu ini mencuat usai akad nikah dan resepsi antara seorang pria berinisial FR (atau FM, menurut beberapa keterangan) dan perempuan bernama TR digelar di Dusun Lacuco, Desa Arasoe, Kecamatan Cina, pada Kamis (8/5/2025).
Isu tersebut dengan cepat menyebar ke media sosial, memicu kehebohan karena mempelai pria dinilai memiliki penampilan menyerupai perempuan.
Dugaan bahwa pernikahan itu adalah sesama jenis pun mencuat di tengah masyarakat.
Namun, hasil pemeriksaan medis akhirnya memberikan titik terang. Kepala Desa Arasoe, Andi Amal Pahsyah, menjelaskan bahwa FR telah menjalani pemeriksaan di UPT Puskesmas Cina.
Pemeriksaan dilakukan secara resmi dan disaksikan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan pemerintah desa.
“Hasil medis menyatakan bahwa FR memiliki kondisi kelamin ganda atau ambiguous genitalia, tetapi secara dominan menunjukkan karakteristik sebagai laki-laki,” ungkap Andi Amal pada Senin (12/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat lubang mirip vagina, struktur kelamin laki-laki jauh lebih menonjol.
Dalam penjelasan kepada warga, bahkan istri FR, yaitu TR, meyakinkan bahwa suaminya adalah pria seutuhnya.
“Dia perkasa sebagai laki-laki,” ujar TR dalam pertemuan klarifikasi di rumah kepala dusun.
Andi Amal menekankan bahwa isu yang beredar hanyalah kesalahpahaman dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami sudah memastikan kebenaran informasi ini. Proses pemeriksaannya sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis maupun hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan pemerintah desa tempat asal FR untuk memverifikasi dokumen pernikahan, yang seluruhnya mencantumkan FR sebagai laki-laki.
“Dalam catatan resmi, FR tercatat sebagai pria. Jika ternyata ia perempuan, berarti ada pemalsuan identitas. Tapi hasil medis membuktikan dominansi laki-lakinya, jadi tidak ada pelanggaran,” jelas Amal.
Kasus ini sekaligus membuka pemahaman masyarakat mengenai kondisi medis seperti interseks atau khunsa, yang dalam ajaran Islam juga diakui keberadaannya.
Pemerintah desa berharap masyarakat bisa lebih bijak dan tidak mudah menyimpulkan sesuatu hanya berdasarkan penampilan fisik semata.
Leave a Comment