Tintanarasi.com, Palopo -Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, DPRD Kota Palopo akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Palopo tahun anggaran 2023 menjadi Perda dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Nurhaenih, pada Senin, 24 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, melaporkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp943,09 miliar atau 83,29% dari target sebesar Rp1,13 triliun.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp927,78 miliar atau 81,08% dari alokasi anggaran yang ada.
Selain itu, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp14,90 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp2,94 miliar dari alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan yang tersedia sebesar Rp2,94 miliar.
Menurut Asrul Sani, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan alat penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi serta menjadi sarana dalam penyediaan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat memberikan informasi bermanfaat bagi arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa mendatang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja sama yang baik, sehingga Perda ini dapat selesai dibahas dan disahkan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Palopo, Nurhaenih, menjelaskan bahwa penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Palopo, Pasal 9 Ayat 4 Huruf a angka 1, yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna harus didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan serta pendapat dari fraksi-fraksi.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara keputusan bersama antara Pj Walikota dan DPRD Palopo. Acara ini juga dihadiri oleh Sekda, para staf ahli dan asisten, kepala OPD, camat, lurah, serta 17 anggota dewan.
Leave a Comment