Tintanarasi.com, Banten – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut angkat suara mengenai polemik pagar laut di Tangerang, Banten. Ia mendesak pemerintah untuk segera menangani kasus ini sebagai tindak pidana.
“Kasus pemagaran laut seharusnya diperlakukan sebagai kasus pidana, bukan sekadar dibongkar ramai-ramai,” tulis Mahfud melalui akun media sosialnya pada Sabtu (25/1/2025).
Mahfud juga mengkritik aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan kurang tegas dalam menangani masalah ini. Ia menyoroti adanya indikasi penyerobotan lahan, penerbitan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi dan korupsi.
Menurut Mahfud, langkah yang diambil pemerintah saat ini baru sebatas tindakan administratif, padahal ada unsur pidana yang jelas.
“Penerbitan sertifikat untuk Hak Guna Bangunan (HGB) di laut adalah perampasan ruang publik. Ini jelas ilegal dan melibatkan praktik kolusi dan korupsi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa HGB laut tidak memiliki dasar hukum dan berbeda dari proyek reklamasi. Mahfud mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan segera dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang dengan Sertifikat HGB dan 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
Nusron juga telah membatalkan 50 HGB yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut tersebut. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Kejaksaan Agung juga turut melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus yang telah menyita perhatian publik.
Mahfud berharap agar pemerintah dan aparat hukum segera mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan dalam kasus ini, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
Leave a Comment