Tintanarasi.com, Jaktim – Sebuah posko milik organisasi masyarakat BPPKB Banten yang berada di area Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, resmi dibongkar pada Rabu malam (14/05/2025). Aksi ini merupakan bagian dari langkah terpadu aparat keamanan untuk merespons keresahan publik serta maraknya laporan intimidasi yang beredar di media sosial.
Proses pembongkaran melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan petugas dari PD Pasar Jaya, dengan dukungan keamanan dari total 68 personel. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang dicanangkan oleh Polres Metro Jakarta Timur untuk memerangi aksi premanisme di ruang-ruang publik.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas yang melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan vital seperti pasar.
“Tidak boleh ada kelompok atau ormas yang menguasai ruang publik tanpa izin, apalagi jika sampai meresahkan warga. Kami tindak secara terukur dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis,” ujar Rusit dalam pernyataan tertulis pada Kamis (15/05/2025).
Setelah apel malam, tim mulai membongkar posko yang terletak di belakang Musholla Darussalam. Proses berjalan damai dan terkendali. Setelah pembongkaran, penyisiran tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi ancaman lanjutan.
Meski secara administratif kepengurusan BPPKB Banten di pasar tersebut telah diakui untuk masa bakti 2025–2030, keberadaan pos fisik mereka dinilai bertentangan dengan aturan tata kelola lingkungan yang berlaku di bawah pengawasan PD Pasar Jaya.
Kepolisian juga menyiapkan pengamanan berlapis di sekitar pasar sebagai langkah preventif usai pembongkaran. Hingga Kamis pagi, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Menanggapi meningkatnya kasus ormas yang dinilai menyimpang dari tujuan sosialnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengingatkan bahwa organisasi yang membuat onar bisa dikenai sanksi berat hingga pencabutan status badan hukum.
“Arahan dari Presiden Prabowo sangat jelas. Jika ormas menyalahgunakan wewenang atau menimbulkan keresahan, maka status hukumnya akan kami tinjau, bahkan bisa dicabut,” tegas Supratman di kantornya, Rabu (14/05/2025).
Meski demikian, Kemenkumham baru dapat menindaklanjuti apabila telah menerima rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lembaga yang bertugas mengawasi organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan menertibkan ormas-ormas yang tidak memiliki badan hukum resmi. Ia menambahkan bahwa Satgas khusus telah dibentuk oleh Kemenko Polhukam untuk menangani fenomena premanisme dan ormas bermasalah.
“Kalau tidak punya badan hukum tapi terdaftar di Kemendagri dan melanggar aturan, maka itu jadi urusan kami. Sedangkan jika badan hukumnya ada dan berbuat onar, maka Kemenkumham yang bertindak,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (08/05/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan ormas kembali ke fungsi sosial yang semestinya.
Leave a Comment