Tintanarasi.com, Nasional -Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyelesaikan perselisihan batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (17/06/2025), diputuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Panjang, dan Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.
Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Presiden telah menetapkan secara tegas bahwa berdasarkan dokumen resmi dan kajian yang dilakukan, keempat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers usai rapat.
Sengketa mengenai empat pulau ini telah berlangsung cukup lama, menyisakan ketegangan antara dua provinsi.
Perbedaan pandangan muncul setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut termasuk wilayah Sumatera Utara karena letaknya yang lebih dekat ke Tapanuli Tengah.
Namun Pemerintah Aceh berpegang pada dasar sejarah dan hukum, termasuk Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 serta hasil kesepakatan damai Helsinki tahun 2005, yang menurut mereka mendukung klaim bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil.
Dengan keputusan ini, pemerintah pusat berharap ketegangan antarwilayah dapat segera mereda dan kerja sama antardaerah kembali diperkuat.
Leave a Comment