Tintanarasi.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Meski pemerintah menetapkan kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah, Elly menilai kebijakan tersebut tetap berpotensi memengaruhi kebutuhan masyarakat luas, termasuk kebutuhan pokok.
Menurut Elly, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kategori barang yang termasuk mewah dan yang tidak. Ketidakjelasan ini, katanya, dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Hal ini bisa saja berdampak pada kebutuhan pokok. Sangat membingungkan ketika ada dua kebijakan berbeda terkait pajak. Apa saja yang termasuk barang mewah dan tidak mewah? Masyarakat pasti akan bingung,” ujar Elly dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024), seperti dikutip dari Liputan6 dengan judul berita “Soal PPN 12%, Buruh Minta Kejelasan Definisi Barang Mewah“.
Elly juga memprediksi bahwa kenaikan PPN barang mewah akan memicu efek domino pada harga barang lainnya, termasuk bahan pokok.
Baca juga : Efektif 1 Januari 2025, Tarif PPN 12 Persen Berlaku di Seluruh Indonesia
Ia menyebut kenaikan harga barang-barang ini akan berdampak langsung pada masyarakat, terutama kalangan pekerja dan buruh.
“Jika PPN naik untuk barang mewah, biasanya akan berimbas ke harga barang lain, termasuk bahan pokok. Kita lihat nanti saat kebijakan ini benar-benar diberlakukan. Kami belum tahu alasan di balik kebijakan ini, tapi ini jelas menimbulkan kekhawatiran,” tambah Elly.
Lebih lanjut, Elly mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi dari pemerintah mengenai daftar barang yang masuk dalam kategori mewah.
Jika ditemukan ada barang kebutuhan pekerja atau buruh yang terkena PPN 12 persen, KSBSI akan tegas menolak.
“Jika barang kebutuhan sehari-hari pekerja atau buruh ikut terdampak kenaikan PPN ini, kami akan menolaknya. Kenaikan upah 6,5 persen yang baru diumumkan akan percuma jika kebutuhan pokok justru semakin mahal akibat kebijakan ini,” tegasnya.
Elly berharap pemerintah lebih transparan dalam menjelaskan kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen agar masyarakat dan pekerja tidak dirugikan.
Kebijakan yang tidak matang dikhawatirkan hanya akan menambah beban hidup masyarakat, terutama kelompok buruh yang bergantung pada upah tetap.
Baca juga berita di Google News
Leave a Comment