Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan RUU Perampasan Aset di Hadapan Buruh

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Daerah – Komitmen pemerintah untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi kembali ditegaskan, kali ini melalui pernyataan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Dalam orasinya di hadapan lebih dari 200.000 buruh dari berbagai serikat pekerja, Prabowo secara tegas menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menekankan pentingnya regulasi ini sebagai instrumen hukum dalam menarik kembali kekayaan negara yang dicuri oleh koruptor.

“Kalau sudah mencuri uang rakyat, jangan harap asetnya bisa disembunyikan. Kita tarik semuanya kembali untuk negara,” ujarnya disambut sorak sorai para peserta aksi.

Pernyataan Prabowo ini sejalan dengan tuntutan para buruh yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari enam tuntutan utama mereka pada peringatan May Day 2025.

Selain itu, buruh juga mendesak penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi UU Ketenagakerjaan, dan realisasi upah layak.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pernyataan presiden merupakan sinyal kuat bagi DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

“Kami mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ini akan menjadi terobosan penting dalam upaya pemulihan kerugian negara tanpa menunggu proses pidana yang berlarut-larut,” jelas Tessa, Jumat (2/5/2025).

Menurut KPK, kehadiran UU ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menyita dan merampas aset hasil kejahatan ekonomi, khususnya korupsi. Hal ini juga dinilai penting untuk mencegah upaya pelaku dalam mengalihkan atau menyembunyikan aset.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah siap membahas RUU tersebut kapan saja. Ia menegaskan bahwa RUU ini sebenarnya merupakan inisiatif DPR sejak tahun 2023, namun hingga kini belum tuntas dibahas.

“Pemerintah siap membahas RUU ini kapan pun. Perlu ada dasar hukum yang kuat agar hakim tidak ragu dalam mengambil keputusan perampasan aset,” kata Yusril, Sabtu (3/5/2025).

Yusril juga menambahkan bahwa regulasi ini krusial untuk menjamin keadilan hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

RUU Perampasan Aset kini menjadi sorotan publik dan mendapat dorongan dari berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi, untuk segera disahkan demi mempercepat pemulihan aset negara dan meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment