Putusan Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker: Jangan Sampai Ada PHK

Rayden

No comments

Tintanarasi.com, 8 Januari 2025 – Putusan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menyikapi situasi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, meminta agar manajemen Sritex tetap memprioritaskan hak-hak pekerja dan memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif.

“Saya memahami dampak dari putusan ini, tetapi yang paling penting adalah menjaga hak-hak pekerja. Kita harus menghindari PHK sejauh mungkin,” ujar Afriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/1).

Melindungi Karyawan di Tengah Krisis
Sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, Sritex mempekerjakan ribuan karyawan. Wamenaker menekankan bahwa pemerintah akan mengawasi proses restrukturisasi perusahaan agar tidak merugikan para pekerja.

“Kementerian Ketenagakerjaan siap memediasi jika ada potensi konflik antara pekerja dan manajemen. Kita harus mencari solusi yang tidak hanya menyelamatkan perusahaan tetapi juga melindungi kesejahteraan karyawan,” tambahnya.

Putusan Pengadilan
Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya memutuskan pailit terhadap Sritex setelah serangkaian proses hukum panjang. Keputusan ini diambil karena perusahaan dinilai gagal memenuhi kewajiban finansialnya kepada sejumlah kreditur.

Meski demikian, Wamenaker menegaskan bahwa putusan ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja. “Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait agar proses ini berjalan transparan dan adil,” jelas Afriansyah.

Langkah Pemulihan
Dalam kondisi pailit, Sritex diharapkan dapat menjalani proses restrukturisasi aset untuk melunasi utang dan tetap menjaga operasional perusahaan. Pemerintah juga mengimbau agar para kreditur memberikan ruang bagi Sritex untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertahap.

“Ini adalah tantangan besar, tetapi dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, manajemen, dan kreditur, kami yakin solusi terbaik dapat dicapai,” kata Wamenaker.

Dukungan bagi Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan bagi para pekerja Sritex yang membutuhkan bantuan. “Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan, baik hukum maupun sosial, kepada para pekerja yang terdampak,” ujar Afriansyah.

Dengan perhatian penuh dari berbagai pihak, diharapkan situasi ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian daerah maupun kesejahteraan ribuan pekerja Sritex.

Rayden

Penulis berita dengan latar belakang pendidikan teknologi informasi dari salah satu kampus ternama di Malang. Berbekal pemahaman mendalam tentang teknologi, Doi memiliki keahlian unik dalam menyampaikan isu-isu kompleks secara sederhana dan relevan bagi pembaca.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment