Tintanarasi.com, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memberhentikan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari keanggotaan partai.
Pemecatan ini diumumkan dalam sebuah rapat yang dipimpin Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, Senin (16/12/2024).
Komarudin menyatakan, keputusan ini adalah instruksi langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Surat tersebut menegaskan bahwa Jokowi, Gibran, Bobby, dan kader lain yang dipecat tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
“Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan DPP PDIP tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan Saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, maupun 27 kader lainnya setelah pemecatan ini,” ujar Komarudin dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Detiknews dengan judul berita “Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP“.
Keputusan pemecatan ini dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya adalah ketidaksesuaian langkah politik Jokowi dan keluarganya dengan garis perjuangan PDIP.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Jokowi serta keluarganya telah melakukan tindakan yang dianggap tidak sejalan dengan visi-misi partai.
“Pak Jokowi dan keluarganya telah menunjukkan sikap yang melenceng dari komitmen ideologis PDIP. Hal ini semakin nyata ketika Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto,” kata Hasto dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menurut Hasto, perpecahan hubungan antara PDIP dan keluarga Jokowi tidak dapat dihindari, terutama setelah Gibran melangkah bersama Partai Gerindra dalam kontestasi pemilu.
Bahkan, Hasto menyebut tindakan tersebut sebagai “perbuatan tercela” karena dianggap melanggar etika demokrasi dan konstitusi.
Kontroversi semakin memanas setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan adanya pelanggaran etik dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta sejumlah anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik saat menerima pendaftaran Gibran.
“Pelanggaran ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemilu yang seharusnya berjalan adil dan transparan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar awal Februari 2024 lalu.
Atas keputusan itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari dan memberikan peringatan kepada enam anggota KPU lainnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo sempat menanggapi pemecatan dirinya dari PDIP dengan pernyataan santai.
Ketika ditanya soal statusnya yang kini tidak lagi berafiliasi dengan partai politik manapun, Jokowi hanya menyebut “partai perorangan” sebagai respons singkatnya.
Pernyataan serupa ia ulangi ketika ditanya soal kemungkinan bergabung dengan partai lain.
“Ya, partainya jadi perorangan saja,” ujar Jokowi sambil tersenyum dalam sebuah kesempatan di Solo.
Dengan keputusan pemecatan ini, hubungan antara PDIP dan Jokowi sekeluarga semakin merenggang.
Pemecatan ini sekaligus menandai akhir keterikatan Jokowi dan keluarganya dengan partai yang pernah mengantarkannya ke kursi Presiden Republik Indonesia.
Leave a Comment