Tintanarasi.com, Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis (15/05/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, Roy menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya tidak sesuai konteks. Ia mempertanyakan absennya dokumen elektronik sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
“Kalau yang dilaporkan itu menggunakan UU ITE, seharusnya ada dokumen elektronik yang menjadi dasar pelaporan. Tapi ternyata, saat saya tanya, dokumen itu tidak ada,” kata Roy di depan ruang penyidikan.
Roy menegaskan bahwa pasal-pasal seperti Pasal 32 dan 35 UU ITE dirancang untuk menindak manipulasi digital, bukan sekadar tuduhan tanpa dukungan bukti konkret. Ia mengingatkan pentingnya pemahaman hukum secara mendalam sebelum menjerat seseorang dengan pasal-pasal tertentu.
Ia juga menambahkan, “Saya ikut merumuskan UU ini. Jangan dipakai sembarangan, karena ini dibuat demi menjaga reputasi digital Indonesia secara internasional.”
Roy tiba sekitar pukul 10.05 WIB dan menjawab total 24 pertanyaan dari penyidik. Sebagian besar terkait identitas serta kegiatan pada Rabu (26/03/2025), sesuai isi surat panggilan. Ia menyebut sedang menghadiri acara buka puasa bersama komunitas otomotif di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada tanggal tersebut.
“Tolong dicek saja CCTV di tempat itu. Tapi saya keberatan jika harus menyeret teman-teman lain, karena saya tidak ingin ada yang dirugikan,” ujar Roy.
Proses pemeriksaan berlangsung lancar. Roy mengapresiasi sikap Polda Metro yang memberinya waktu untuk ibadah dan istirahat makan siang.
Sementara itu, selain Roy, penyidik juga memeriksa dokter Tifauzia Tyassuma. Namun seorang saksi lain berinisial ES yang turut dijadwalkan, tidak hadir hingga waktu yang ditentukan.
Polisi menyatakan bahwa laporan atas dugaan ijazah palsu Jokowi sudah masuk tahap penyelidikan. Sejauh ini, terlapor masih berstatus dalam penyelidikan atau lidik.
Sebagai tindak lanjut, keluarga Jokowi telah menyerahkan dokumen ijazah secara langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat (09/05/2025), melalui perwakilan keluarga, Wahyudi Andrianto.
“Kami hanya menjalankan tugas dari beliau. Harapannya supaya perkara ini cepat selesai secara terang dan jelas,” ujar Wahyudi di Mabes Polri.
Leave a Comment