Siap-siap, Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi Sesuai Risiko

ochaapp

No comments

Tintanarasi.com, Ragam – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mematangkan regulasi ketat terkait penggunaan media sosial bagi kalangan remaja.

Langkah protektif ini menyasar kelompok usia 13 hingga 16 tahun, dengan target implementasi penuh mulai Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi melindungi kesehatan mental generasi muda dari dampak negatif dunia maya.

Menurutnya, penerapan aturan ini tidak akan dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerawanan atau risiko yang dimiliki oleh masing-masing platform digital.

“Tahun depan, tepatnya bulan Maret, kita targetkan sudah bisa mulai dilaksanakan. Fokusnya adalah melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak usia 13 dan 16 tahun, bergantung pada risiko platformnya,” jelas Meutya Hafid, Sabtu (13/12/2025), seperti dikutip dari Kotakgame.

Sebenarnya, payung hukum terkait pembatasan ini telah diterbitkan sejak Maret 2025.

Namun, saat ini Indonesia masih berada dalam fase transisi dan sosialisasi, sehingga dampak perubahannya belum dirasakan secara masif oleh publik.

Pemerintah memanfaatkan waktu satu tahun ini untuk melakukan koordinasi intensif dengan para raksasa teknologi atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Untuk mematangkan kebijakan ini, Kemkomdigi tengah melakukan uji petik di lapangan, salah satunya dengan menggelar survei di Yogyakarta.

Survei ini bertujuan merekam pola interaksi anak-anak terhadap berbagai aplikasi PSE besar.

Data yang diperoleh akan menjadi landasan dalam finalisasi aturan, termasuk penyusunan mekanisme sanksi.

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini.

Bagi platform media sosial yang terbukti tidak mematuhi regulasi pembatasan usia, sanksi bertingkat telah disiapkan.

Hukuman tersebut mulai dari sanksi administratif, denda finansial, hingga langkah paling tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran platform di Indonesia.

Langkah Indonesia ini sejalan dengan gelombang kesadaran global akan bahaya adiksi digital pada anak.

Negara-negara tetangga seperti Malaysia, serta sejumlah negara di kawasan Eropa, juga tengah merumuskan dan menerapkan aturan serupa.

Tujuannya seragam: mengembalikan anak-anak pada interaksi sosial dunia nyata yang lebih berkualitas dan menjaga stabilitas mental mereka.

Share:

Related Post

Leave a Comment