Tintanarasi.com, Hukrim – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pihak PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mengonfirmasi adanya aliran dana fantastis mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat yang dibayarkan kepada raksasa teknologi, Google.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Keuangan dan Akuntansi GoTo, Adesty Kamelia Usman, saat menjawab rentetan pertanyaan dari tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang yang terus menyita perhatian publik ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/02/2026).
Dalam forum persidangan tersebut, pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir, menggali lebih dalam mengenai rincian transaksi antara Gojek dan Google.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat bahwa hingga tahun 2023, pembayaran atas pemakaian produk-produk Google seperti Google Maps di dalam aplikasi Gojek telah menyentuh angka 478,5 juta dolar AS.
Nilai ini kemudian dipastikan semakin membengkak dengan adanya tambahan pembayaran sebesar 99 juta dolar AS pada tahun 2024.
“Totalnya mencapai 577,5 juta dolar AS, atau setara dengan lebih dari Rp7 triliun. Apakah dana ini sudah dibayarkan kepada Google?” cecar Dody kepada saksi, seperti dikutip dari Kompas.
Adesty pun mengiyakan bahwa nominal jumbo tersebut memang telah disetorkan sebagai biaya berlangganan layanan Google.
Tim penasihat hukum lantas membandingkan besaran biaya berlangganan tersebut dengan total suntikan dana investasi yang pernah diberikan Google ke Gojek antara kurun waktu 2018 hingga 2021, yakni sebesar 786 juta dolar AS.
Dody berargumen bahwa nilai investasi awal raksasa mesin pencari itu secara perlahan akan kembali lipat ganda.
Hal ini dikarenakan Google mendapatkan aliran pendapatan yang sifatnya berkelanjutan (continue) dari ekosistem GoTo setiap tahunnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan megaproyek rasuah ini menyeret nama Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya.
Ketiga nama tersebut adalah mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih yang masing-masing pernah menjabat sebagai Direktur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di kementerian terkait.
Keempatnya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Nadiem secara spesifik dituduh telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memonopoli proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah.
Ia diduga kuat mengarahkan kebijakan agar seluruh pengadaan laptop merujuk pada produk berbasis Chrome yang tak lain merupakan buatan Google.
Melalui skema tersebut, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar, angka yang diklaim memiliki kaitan erat dengan aliran investasi Google ke PT AKAB atau Gojek.
Akibat perbuatannya, para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Leave a Comment