Sindikat Pemungutan ‘Uang Keamanan’ di Bojongsari Digulung Polisi

Kangster

No comments
Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan empat anak buahnya diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (Istimewa)

Tintanarasi.com, Daerah – Pada Jumat (16/05/2025), Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menciduk Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari bersama empat bawahannya setelah menerima laporan praktik pemerasan terhadap para pedagang dan pemilik toko di kawasan Bojongsari, Depok, yang dikabarkan sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, menyatakan bahwa kelompok tersebut memanfaatkan ancaman kekerasan untuk menekan korban agar membayar “retribusi keamanan”.

“Mereka kerap menagih iuran kepada pedagang kaki lima, pekerja proyek, hingga penyewa ruko. Bila menolak, korban diintimidasi hingga pintu rolling door tokonya dipaksa ditutup,” ungkap Abdul Rahim.

Satu pedagang yang menjadi korban menjelaskan bahwa dirinya dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500.000 karena dikerumuni dan dicekik para pelaku. Beberapa minggu kemudian, pelaku kembali mendatangi dan menuntut iuran bulanan hingga total menembus Rp 1.000.000. Merasa terus diancam, korban pun akhirnya melapor ke polisi.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tim Unit 2 Subdit Jatanras langsung melacak dan membekuk lima orang tersangka di Bojongsari pada Jumat (16/05/2025). Mereka selanjutnya dibawa ke Subdit Umum Jatanras untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelima yang kini berstatus tersangka adalah:

  • M (Ketua FBR Bojongsari)
  • AK alias W (Sekretaris Jenderal FBR Bojongsari)
  • NN (anggota)
  • RS (anggota)
  • IM alias P (buron, masih dalam pengejaran)

Dari tangan para pelaku, penyidik menyita bukti antara lain tiga kwitansi transaksi pemerasan, dua bundel kwitansi tambahan, dua stempel FBR, serta sejumlah catatan dan proposal organisasi. Menurut keterangan tersangka, aksi pungutan itu sudah dilakukan secara rutin sejak 2021 hingga 2025 di wilayah Bojongsari Baru.

Para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana penghalangan kekebalan orang lain dengan ancaman penjara.

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment