Skandal PTPN XI: Polri Endus Aliran Dana Korupsi ke Perusahaan di Singapura

Kangster

No comments
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo (Foto: Dok tribratanews)

Tintanarasi.com, Nasional – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut skandal korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 782 miliar.

Dua mantan pejabat PTPN XI telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Aris Toharisman.

Penyidik menduga keduanya memanipulasi pembiayaan proyek melalui letter of credit (LC) yang langsung ditransfer ke perusahaan IU International Pvt. Ltd di Singapura.

“Selain dugaan korupsi, penyidik menemukan indikasi pencucian uang yang mengalir ke rekening luar negeri,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Kamis (20/3/2025).

Proyek ini diduga dijalankan tanpa studi kelayakan yang memadai. Aris Toharisman disebut meminta panitia lelang membuka tender sebelum Harga Perkiraan Sendiri (HPS) selesai ditinjau.

Meski konsorsium KSO HEU tidak memenuhi syarat administratif, termasuk ketiadaan surat dukungan bank dan workshop di Indonesia, mereka tetap diloloskan sebagai pemenang.

Lebih lanjut, kontrak proyek juga dimanipulasi. Uang muka yang seharusnya hanya 15 persen, dinaikkan menjadi 20 persen tanpa dasar yang jelas. Pembayaran pun dilakukan melalui LC ke rekening luar negeri, yang dinilai memudahkan pelaku dalam mencuci uang hasil korupsi.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 570,25 miliar dan USD 12,83 juta (sekitar Rp 211 miliar). Dengan total nilai kerugian sebesar Rp 782 miliar, proyek pabrik gula ini akhirnya mangkrak meskipun dana sudah cair hingga 90 persen.

“Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal sebenarnya, sementara jaminan uang muka dan pelaksanaan proyek sudah kadaluwarsa tanpa diperpanjang,” tambah Cahyono.

Penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pihak luar negeri. Polri juga memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.

Dengan skandal ini, publik kembali mempertanyakan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis negara. Apakah ke depan mekanisme pengawasan akan diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa?

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment