Tiga Pimpinan DPRD Kota Palopo Resmi Dilantik

Kangster

No comments

Tintanarasi.com, Palopo – Dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (28/10/2024), tiga pimpinan DPRD Kota Palopo masa bakti 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo, I Komang Didiek Prayoga.

Pelantikan ini didasarkan pada SK Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1251/X/2024 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Palopo.

Tiga pimpinan DPRD tersebut adalah Darwis sebagai Ketua DPRD, Harisal A. Latief sebagai Wakil Ketua I, dan Alfri Jamil sebagai Wakil Ketua II.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Palopo Darwis menyampaikan bahwa DPRD telah mulai melaksanakan sejumlah agenda, termasuk pembentukan fraksi-fraksi, penggodokan rancangan peraturan daerah tentang tata tertib (Tatib) DPRD, serta persiapan alat kelengkapan dewan lainnya.

Sebagai pimpinan, ia berkomitmen untuk mengemban amanah demi kepentingan bangsa dan negara.

Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP, turut menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan DPRD yang baru dilantik.

Ia berharap DPRD dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Saya ucapkan selamat bertugas. Semoga amanah melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dan di bawah kepemimpinan saudara-saudara, eksekutif dan legislatif dapat terus memperkuat sinergitas,” ujar Firmanza.

Acara pelantikan ini juga dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat penting, termasuk Datu Luwu ke-40 YM Andi Maradang Mackulau, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, Dandim 1403/PLP Letkol Arm Kabit Bintoro Priyambodo, Kepala Kejaksaan Negeri Ikeu Bachtiar, Kepala BNN AKBP Herman, serta pimpinan partai politik, jajaran KPU dan Bawaslu, serta perwakilan BUMN/BUMD.

 

Kangster

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die!

Share:

Related Post

Leave a Comment