Tokoh Adat Putuskan Sanksi Pandji: Satu Babi dan Lima Ayam

ochaapp

No comments
Foto: YouTube Pandji Pragiwaksono

Tintanarasi.com, Nasional – Langit di atas Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, tampak cerah pada Selasa (10/02/2026).

Namun, suasana di bawah atap rumah adat tersebut terasa sakral dan penuh ketegangan yang hening.

Di sanalah, komika nasional Pandji Pragiwaksono menjalani prosesi peradilan adat yang menentukan nasib hubungan sosialnya dengan masyarakat Toraja, setelah materi komedinya dinilai melukai martabat leluhur “Bumi Lakipadada”.

Mengenakan pakaian sopan tanpa atribut adat, sesuai tata tertib sidang, Pandji duduk di hadapan 32 perwakilan wilayah adat Toraja.

Ia tidak sendiri; didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji siap menghadapi mekanisme hukum adat kuno yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’.

Dalam sidang yang berlangsung khidmat tersebut, Pandji tidak bersembunyi di balik dalih “kebebasan berekspresi”.

Dengan suara tenang namun tegas, ia mengakui kekhilafannya secara terbuka.

Ia menyadari bahwa materi komedi yang memicu polemik itu lahir dari “kacamata luar” yang dangkal, hanya mengandalkan literasi sepotong tanpa menyentuh esensi filosofi Toraja yang sebenarnya.

“Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja dari sisi lainnya juga,” ucap Pandji penuh penyesalan.

Ia juga mengakui kesalahannya karena tidak membangun komunikasi langsung dengan masyarakat lokal sebelum mengangkat isu sensitif ke panggung publik.

Setelah melalui musyawarah mufakat, para hakim adat memutuskan Pandji bersalah karena telah mencederai tatanan nilai budaya.

Sanksi adat pun dijatuhkan: Pandji diwajibkan mempersembahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda-beda.

Namun, Sam Barumbun, salah satu hakim adat, menegaskan bahwa sanksi ini bukanlah hukuman fisik atau denda materi semata.

“Hewan-hewan ini adalah simbol pemulihan. Tujuannya untuk mengembalikan keseimbangan alam dan sosial yang sempat terganggu akibat perkataan yang kurang bijak,” jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi.

Menurutnya, mekanisme Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’ yang dijalani Pandji adalah cara masyarakat adat merajut kembali hubungan yang retak.

“Ini bukan soal menghukum, tapi memulihkan relasi dan martabat. Proses ini sudah direncanakan sejak Desember 2025, dan hari ini kita melihat niat baik dari kedua belah pihak untuk berdamai,” ujar Rukka.

Sidang adat ini menjadi preseden penting bagi dunia industri kreatif tanah air.

Lewaran Rantelabi, Penasehat AMAN Toraja, mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas etika, terutama ketika bersinggungan dengan identitas suku bangsa.

“Sanksi ini adalah pengingat bagi siapa saja agar lebih bijak. Marwah adat harus dijaga,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, mengapresiasi keberanian Pandji untuk datang langsung.

“Kehadirannya adalah wujud kesatriaan yang patut dihormati. Adat Toraja mengajarkan kita untuk saling memanusiakan, bukan saling menghakimi,” tuturnya.

Meski harus melewati prosesi sidang yang ketat, di mana peserta dilarang menginterupsi dan mengambil gambar sembarangan—Pandji mengaku terkesan. Ia merasakan kehangatan di balik ketegasan hukum adat Toraja.

“Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya,” tutup Pandji.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik tidak melulu harus berakhir di meja hijau atau jeruji besi.

Kearifan lokal Toraja membuktikan bahwa dialog dan pemulihan martabat bisa menjadi jalan tengah yang menyejukkan.

Share:

Related Post

Leave a Comment