Tintanarasi.com, Lutim – Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan (TTPOM) Kabupaten Luwu Timur terus memperketat pengawasan peredaran obat di wilayah Pasar Wotu, Jumat (7/3/2025).
Saat melakukan inspeksi di sejumlah toko besar di Kecamatan Wotu, anggota tim terpadu, Ham Juardi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak toko yang menjual obat-obatan berlogo merah dan biru tanpa izin resmi.
“Terdapat banyak obat-obatan berlogo merah dan biru yang dijual di toko-toko besar. Padahal, obat-obatan tersebut hanya boleh diperdagangkan di apotek atau toko obat yang memiliki izin,” jelas Ham Juardi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim terpadu akan terus memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak mengulangi praktik ilegal tersebut.
“Kami terus berupaya melakukan koordinasi yang baik. Tindakan yang kami ambil adalah memberikan penjelasan secara rinci dan mudah dipahami, agar mereka menyadari bahwa penjualan obat-obatan ini tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Ham Juardi juga mengapresiasi sikap pemilik toko yang secara sukarela melakukan pemusnahan obat-obatan ilegal di tempat.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemilik toko yang dengan sukarela memusnahkan obat-obatan tersebut tanpa paksaan dari pihak manapun,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, tim terpadu terdiri dari beberapa instansi, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perikanan, Bapelitbangda, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Satpol PP.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan peredaran obat dan makanan yang aman bagi masyarakat.
Leave a Comment