Sleman, 26 Juni 2025 – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan setelah digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp1.069 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini terkait polemik keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang dituding memicu kegaduhan nasional dan berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah. Sidang perkara ini berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025.
Penggugat, Ir. Komardin, seorang advokat dan pengamat sosial asal Makassar, menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membiarkan polemik ijazah Jokowi tanpa memberikan klarifikasi terbuka. Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, Komardin menuntut ganti rugi materiil Rp69,07 triliun dan immateriil Rp1.069 triliun, dengan alasan kegaduhan ini memengaruhi stabilitas ekonomi nasional, termasuk anjloknya nilai rupiah dari Rp15.500 menjadi Rp16.700 per dolar AS dalam dua tahun terakhir. “Uang ganti rugi ini untuk negara, bukan untuk saya. Kegaduhan ini berdampak pada ekonomi, utang negara yang jatuh tempo Rp800,33 triliun jadi membengkak,” ujar Komardin, dikutip dari YouTube TV One, Rabu (25/6/2025).
Pihak tergugat meliputi Rektor UGM, empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmudjo. Komardin menyoroti sikap UGM yang dinilainya bungkam, terutama setelah permintaannya untuk melihat dokumen pendukung seperti skripsi Jokowi, daftar Sipenmaru, dan lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) tidak direspons pada 2 Juni 2025. “UGM seharusnya membuka dokumen secara terang-terangan untuk menghentikan bola liar ini,” tegasnya.
UGM, melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Veri Antoni, menyatakan menghormati hak warga negara untuk menggugat dan siap menghadapi proses hukum. “Kami sedang mempelajari gugatan ini dan akan menyiapkan bukti-bukti autentik terkait status keberadaan Bapak Joko Widodo di UGM,” ujar Veri usai sidang di PN Sleman. UGM menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan, terdaftar sejak 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada 5 November 1985, dengan dokumen lengkap mulai dari registrasi hingga ujian skripsi.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menambahkan bahwa tuduhan soal penggunaan font Times New Roman pada sampul skripsi dan ijazah Jokowi tidak berdasar, karena font tersebut sudah umum digunakan di percetakan sekitar kampus pada era 1980-an. “Kami punya dokumen lengkap, termasuk bukti Jokowi mengikuti kuliah, KKN, dan ujian skripsi,” tegas Sigit.
Polemik ini dipicu oleh tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi berdasarkan analisis forensik digital, serta aksi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mendesak klarifikasi pada April 2025. Namun, Bareskrim Polri telah menyatakan pada 22 Mei 2025 bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan uji forensik dan verifikasi dokumen di 13 lokasi, termasuk UGM dan KPU.
Kasmudjo, dosen pembimbing Jokowi, mengaku tidak siap menghadapi gugatan karena kondisi fisiknya yang melemah akibat bronkitis. Ia menyerahkan proses hukum kepada Fakultas Kehutanan UGM. “Saya belum pernah menghadapi hal seperti ini,” katanya di Sleman, 14 Mei 2025.
Gugatan ini memicu reaksi beragam di media sosial. Sebagian netizen menilai isu ini tidak produktif dan menguras energi bangsa, sementara yang lain mendukung pengusutan untuk menjaga integritas akademik. DPR belum memberikan tanggapan resmi, meski ada seruan agar isu ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menghentikan kegaduhan.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk melanjutkan mediasi, dengan harapan klarifikasi dari UGM dapat meredakan polemik yang telah berlarut-larut ini.
Sumber: Pernyataan UGM, Bareskrim Polri, PN Sleman, YouTube TV One, dan laporan media
Leave a Comment