Tintanarasi.com, Internasional – Dengan mayoritas 204 suara setuju dari total 300 anggota parlemen, Ketua Parlemen Nasional Korea Selatan, Woo Won-shik, secara resmi mengumumkan bahwa pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol telah disetujui. Sebanyak 85 suara menolak, 3 abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah dalam proses tersebut.
“Untuk rakyat, kami berharap akhir tahun Anda akan lebih bahagia sekarang. Semoga perayaan akhir tahun yang sebelumnya dibatalkan dapat kembali dirayakan,” ujar Woo Won-shik, seperti dikutip Liputan6 dengan judul berita “Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Pasca Darurat Militer Gagal” , Sabtu (14/12/2024).
Woo juga menambahkan bahwa masa depan Korea Selatan kini berada di tangan rakyat. “Kami memiliki harapan besar untuk bangsa ini. Terima kasih atas kepercayaan Anda,” tuturnya.
Dengan persetujuan pemakzulan ini, kekuasaan Presiden Yoon Suk Yeol akan dihentikan sementara setelah dokumen resmi mengenai pemakzulan diserahkan kepada dirinya dan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
Mahkamah Konstitusi diberi waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah pemakzulan tersebut akan dilanjutkan dengan pemberhentian permanen atau tidak.
Jika keputusan final menetapkan Yoon Suk Yeol diberhentikan, maka pemilu nasional untuk memilih presiden baru harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.
Sebelumnya, Yoon Suk Yeol sempat menghadapi tantangan pemakzulan atas langkahnya yang kontroversial, yaitu deklarasi darurat militer yang berlangsung singkat pekan lalu.
Meskipun keputusan darurat tersebut memicu kekacauan politik, Yoon berhasil mempertahankan posisinya meski banyak pihak menyerukan pengunduran dirinya.
Saat ini, Yoon dan beberapa sekutunya tengah menjadi subjek penyelidikan atas dugaan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer tersebut.
Bahkan, beberapa sekutu dekatnya telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyelidikan.
Leave a Comment