Dianggap Ciptakan Ketidakpastian, Pasal 39 dan 41 UU IKN Digugat Warga

ochaapp

No comments
potret istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) (instagram.com/ikn_id)

Tintanarasi.com, Nasional – Status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang kini berada di persimpangan jalan menuai gugatan hukum.

Seorang warga negara bernama Zulkifli melayangkan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Zulkifli menilai terdapat kerancuan dalam regulasi pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara.

Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 ini secara spesifik menyasar Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang telah diubah dengan UU 21/2023.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Senin (12/01/2026), kuasa hukum pemohon, Hadi Purnomo, memaparkan kekhawatiran kliennya.

Menurutnya, konstruksi hukum saat ini menciptakan ketidakpastian.

Di satu sisi, undang-undang mengisyaratkan Jakarta akan kehilangan statusnya, namun di sisi lain, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum sepenuhnya efektif beroperasi sebagai pengganti.

“Intinya, belum ada kepastian hukum yang jelas. Kondisi ini yang kami mohonkan keadilan lewat Mahkamah Konstitusi,” tegas Hadi di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari IDN Times.

Pemohon berargumen bahwa jika Pasal 41 UU IKN ditafsirkan secara tekstual, Jakarta seolah-olah sudah “demisioner” sebagai ibu kota.

Padahal, instrumen hukum yang menetapkan IKN secara operasional dan simultan belum tuntas. Hal ini dinilai berbahaya karena berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam tata negara.

Dalam petitumnya, Zulkifli meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Ia berharap hakim konstitusi memutuskan bahwa Jakarta tetap sah sebagai ibu kota negara sampai adanya undang-undang baru yang secara tegas dan final menetapkan perpindahan tersebut tanpa jeda waktu yang ambigu.

Menanggapi dalil tersebut, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan kritis. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) dari pemohon.

Guntur meminta Zulkifli untuk menguraikan secara rinci kerugian konstitusional spesifik apa yang dialaminya secara pribadi akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.

Hal ini penting untuk membuktikan bahwa gugatan ini bukan sekadar kekhawatiran umum, melainkan dampak nyata terhadap hak warga negara.

“Harus dijelaskan, apa persoalan konkret yang mengaitkan IKN dengan Pak Zulkifli. Jika kausalitasnya tidak ada, ini bisa berujung pada kesimpulan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur mengingatkan.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan bagi pihak pemohon untuk memperbaiki berkas gugatannya.

MK memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja. Dokumen perbaikan wajib diserahkan ke kepaniteraan MK paling lambat pada Senin (26/01/2026) siang.

Share:

Related Post

Leave a Comment