Tintanarasi.com, Nasional – Guna mendukung ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui program pemanfaatan energi bersih, Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan membuka peluang mendatangkan pasokan bioetanol dari luar negeri.
Kebijakan pelonggaran pintu masuk bagi produk etanol asal Amerika Serikat (AS) ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kesepakatan negosiasi tarif dagang antara Jakarta dan pemerintahan Presiden AS, Donald Trump.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan detail mengenai latar belakang keputusan tersebut usai memimpin konferensi pers terkait isu Timur Tengah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa (03/03/2026).
Ia menekankan bahwa skema pemenuhan dari luar negeri ini murni ditujukan untuk menambal defisit antara tingginya permintaan domestik dengan terbatasnya kemampuan pabrik lokal.
Secara matematis, kapasitas produksi nasional saat ini memang belum memadai untuk menyokong program mandatori pencampuran bahan bakar nabati yang akan datang.
“Untuk impor etanol ini, apabila antara kebutuhan kita dan produksi kita itu kurang. Misalkan produksi kita 10, kebutuhan kita 20, 10-nya bisa impor, salah satunya dari Amerika,” jelas Bahlil memberikan perumpamaan terkait mekanisme pemenuhan stok tersebut, seperti dikutip dari Antara.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa kebijakan ini hanyalah solusi transisi yang bersifat sementara.
Keputusan ini berjalan beriringan dengan upaya pemerintah dalam memacu kapasitas industri hilirisasi nabati di Tanah Air agar kelak bisa sepenuhnya mandiri.
“Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja termasuk diimpor dari Amerika sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi,” terang Bahlil dalam keterangan persnya yang disiarkan secara daring dari Amerika Serikat.
Terkait standar kualitas, pemerintah mematok syarat yang sangat ketat untuk bioetanol yang akan dioplos menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Syarat mutlaknya adalah harus memiliki kadar kemurnian hingga 99,9 persen guna menjaga kualitas bahan bakar dan menghindari perdebatan standar produk di kemudian hari.
Namun, untuk pemanfaatan di luar sektor energi, seperti bahan baku kosmetik atau keperluan manufaktur lainnya, spesifikasinya diserahkan kembali kepada industri terkait.
“Dan itu kan tergantung dari spesifikasi pabrik dan kebutuhan industri apa yang mereka akan pakai,” ungkapnya.
Berdasarkan dokumen kesepakatan dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia menyetujui tiga poin utama dalam negosiasi ini.
Poin tersebut meliputi komitmen untuk tidak menghalangi impor bioetanol AS, penerapan mandatori BBM dengan campuran etanol 5 persen (E5) selambatnya tahun 2028 dan 10 persen (E10) pada 2030, serta upaya berkelanjutan menuju campuran 20 persen (E20) di masa depan dengan mempertimbangkan kesiapan pasokan.
Program jangka panjang yang terukur ini diyakini mampu membuka ruang investasi hilirisasi yang besar.
“Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia. Ini paralel aja sebenarnya paralel aja biasa,” tambah Menteri ESDM.
Rencananya, implementasi dari kebijakan kerja sama energi ini akan dieksekusi segera setelah proses administrasi antara kedua negara tuntas dalam kurun waktu 90 hari ke depan guna membangun kepercayaan bisnis yang saling menguntungkan.







Leave a Comment