Komdigi Resmi Batasi Akses Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

ochaapp

No comments
Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Tintanarasi.com, Nasional – Langkah pengamanan dunia maya bagi generasi muda kembali dipertegas oleh otoritas terkait.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah menetapkan panduan teknis terbaru yang mengatur penangguhan akses media sosial untuk pengguna di bawah umur.

Kebijakan krusial ini diumumkan langsung di Jakarta Pusat pada Jumat (06/03/2026).

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini hadir sebagai instrumen pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

Regulasi yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS tersebut difokuskan secara khusus pada tata kelola sistem elektronik yang berpihak pada pelindungan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memaparkan bahwa keputusan ini diambil karena tingginya bahaya yang mengintai anak-anak saat mereka berselancar di dunia maya.

Menurutnya, negara harus mengambil peran aktif untuk melindungi kelompok rentan ini dari eksploitasi dan dampak buruk dari paparan teknologi.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandas Meutya menguraikan alasan di balik penerbitan aturan tersebut.

Berdasarkan regulasi anyar ini, proses penertiban akan dieksekusi secara bertahap oleh pemerintah. Puncak implementasinya dijadwalkan bergulir pada 28 Maret 2026 mendatang.

Pada tanggal tersebut, seluruh akun milik anak yang belum genap berusia 16 tahun akan dinonaktifkan secara otomatis jika terdaftar pada platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Adapun sasaran utama pada tahap awal penerapan aturan ini mencakup delapan layanan jejaring sosial dan platform hiburan raksasa, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta permainan daring Roblox.

Meski menyadari bahwa kebijakan ini akan menuntut proses adaptasi yang tidak mudah dari berbagai kalangan masyarakat, Meutya meyakini bahwa langkah drastis ini sangat diperlukan demi menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Ia pun menyoroti posisi Indonesia yang kini berani mengambil sikap tegas dan mandiri di kancah global terkait isu perlindungan anak.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Share:

Related Post

Leave a Comment