Mantan Ketua DPRD Morowali Polisikan Penulis Buku ‘Gibran End Game’ Terkait Dugaan Penipuan

ochaapp

No comments

Tintanarasi.com, Hukrim – Penulis buku bertajuk “Gibran End Game”, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi diadukan ke pihak berwajib atas tuduhan tindak pidana penipuan.

Pelaporan tersebut dilayangkan langsung oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali, Irwan Arya, yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada malam hari, tepatnya pada Jumat (24/04/2026).

Aduan hukum ini telah tercatat secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kekecewaan Irwan bermula dari transaksi pembelian puluhan eksemplar karya tulis tersebut.

Ia mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp6 juta untuk menebus 60 cetakan buku, dari total pesanan awal yang rencananya akan mencapai 200 hingga 300 eksemplar.

Namun, di tengah proses penyelesaian transaksi, ia malah dikejutkan oleh sikap sang penulis yang secara terbuka membantah kebenaran materi di dalam tulisannya sendiri.

Menurut penuturan Irwan, bantahan tersebut dilontarkan langsung oleh Rismon saat berada di Istana Wakil Presiden serta melalui siaran di salah satu stasiun televisi nasional.

Sang penulis secara mengejutkan mengklaim bahwa isi buku buatannya tersebut merupakan kebohongan dan barang palsu.

Pernyataan kontroversial inilah yang memicu kemarahan Irwan, sehingga ia merasa dipermainkan sebagai konsumen.

“Kami sebagai pembaca dan pembeli merasa sangat ditipu. Jujur, sebelumnya kami mengagumi beliau dan rutin mengikuti hasil-hasil penelitiannya,” keluh Irwan saat memberikan keterangan kepada awak media, seperti dikutip dari Liputan6.

Ia sangat menyayangkan sikap sang pengarang yang berbalik arah 180 derajat dengan mengingkari dan tidak mengakui karyanya sendiri.

Guna memperkuat laporannya, mantan legislator asal Morowali ini telah menyertakan sejumlah barang bukti ke meja penyidik kepolisian.

Bukti-bukti yang diserahkan tersebut meliputi satu eksemplar buku, struk bukti pembayaran, serta keterangan dari saksi mata.

Dalam konstruksi hukumnya, Irwan menjerat terlapor dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menuntut agar pihak kepolisian segera memproses perkara dugaan penipuan karya literasi ini hingga tuntas ke meja hijau.

Sementara itu, pihak terlapor, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan respons maupun klarifikasi resmi terkait pelaporan yang menyeret namanya

Share:

Related Post

Leave a Comment