Tintanarasi.com, Nasional – Gelombang kritik tajam mengarah kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Peraturan yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dinilai kontroversial karena kembali membuka keran bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, mencakup 17 kementerian dan lembaga negara.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai langkah Kapolri ini sebagai tindakan yang menabrak konstitusi.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengeluarkan putusan yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menjabat di posisi sipil, baik struktural maupun non-struktural.
“Ini jelas menentang konstitusi. Putusan MK sudah sangat gamblang menyatakan bahwa anggota polisi aktif tidak diperkenankan berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil,” tegas Feri, Jumat (12/12/2025), seperti dikutip dari Liputan6.
Lebih jauh, Feri menganalisis bahwa penerbitan Perpol ini seolah menjadi antitesis dari visi Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, Presiden baru saja melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada awal November lalu dengan tujuan membenahi institusi bhayangkara tersebut.
Menurut Feri, aturan ini tidak hanya melawan semangat reformasi yang digagas Presiden, tetapi juga melemahkan kerja tim reformasi yang telah dibentuk.
Kesan yang muncul adalah adanya resistensi internal untuk mempertahankan status quo kekuasaan polisi di ranah sipil.
“Peraturan ini menentang rencana Presiden untuk melakukan reformasi kepolisian. Terkesan sangat terburu-buru, seolah ingin memastikan anggota Polri tetap aman dan leluasa menguasai jabatan sipil sebelum celahnya ditutup rapat,” cetusnya.
Ia juga menyoroti durasi waktu yang sangat singkat antara putusan MK dengan keluarnya Perpol ini.
Hal tersebut, menurut Feri, memperburuk citra Polri di mata publik karena institusi penegak hukum justru terlihat mencari celah hukum untuk melanggengkan kekuasaan, alih-alih mematuhi UUD 1945 yang menekankan sistem pemerintahan konstitusional, bukan absolut.
Kritik senada juga dilontarkan oleh mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.
Melalui akun media sosialnya, Alvin menyindir besarnya pengaruh politik Kapolri hingga berani mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam Pasal 28 ayat 3 UU Polri, disebutkan secara eksplisit bahwa anggota yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun.
Alvin bahkan mempertanyakan sikap diam Kepala Negara melihat manuver ini.
“Hebat nian kekuasaan Kapolri, Presiden pun tak berkutik hadapi dia,” sindir Alvin.
Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 10 Desember 2025.
Aturan ini melegalkan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, yang secara teknis memungkinkan mereka tetap berstatus anggota aktif sambil memegang jabatan di kementerian, lembaga, hingga organisasi internasional, meskipun MK telah memberikan batasan tegas terkait praktik tersebut.








Leave a Comment