Apakah Kurban Cukup Sekali Seumur Hidup? Simak Penjelasannya

Yoda Yuuki

No comments

Tintanarasi.com, Islam – Pertanyaan mengenai apakah ibadah kurban cukup dilakukan sekali seumur hidup atau harus diulang setiap tahun kerap kali muncul di tengah masyarakat menjelang perayaan Iduladha.

Antusiasme umat Islam untuk menyempurnakan ibadah ini selalu tinggi, sehingga pada Senin (25/05/2026), berbagai kajian mengenai hukum dan tata cara kurban kembali menjadi sorotan penting agar pelaksanaan ibadah sejalan dengan syariat.

Para ulama memiliki sejumlah pandangan terkait hukum menyembelih hewan kurban. Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban adalah ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang mampu.

Namun, mayoritas ulama menyepakati bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Terkait perbedaan pandangan tersebut, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Muhammad Arif Zuhri, menjelaskan bahwa hal itu tidak perlu dijadikan bahan perdebatan yang memecah belah umat.

“Namun, saya kira perbedaan pendapat tersebut tidak perlu diperselisihkan. Bagi yang ingin menganggap itu wajib silakan, pun bagi yang menganggap itu sunnah silakan diikuti,” jelas Arif, seperti dikutip dari UMM.

Pandangan mayoritas ini juga didukung kuat oleh cendekiawan Muslim klasik terkemuka, Nawawi, dalam berbagai literatur fikihnya.

Ia menegaskan bahwa kurban sangat dianjurkan bagi yang memiliki kelapangan rezeki.

“Menurut mazhab Syafi’i dan mazhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib,” tegas Imam Nawawi dalam catatannya.

Banyak umat Islam keliru memahami bahwa kurban sama seperti ibadah haji yang hanya ditekankan sekali seumur hidup.

Tokoh agama, Buya Yahya, meluruskan anggapan tersebut dengan menegaskan bahwa anjuran menyembelih hewan kurban hakikatnya datang setiap tahun, bukan sekali seumur hidup.

“Jika kita punya anak lima berarti tujuh sama istri, maka disunnahkan menyembelih tujuh ekor kambing atau domba. Kalau tidak enam ekor, kalau tidak lima ekor, kalau tidak empat ekor, atau paling tidak satu. Diusahakan jangan tidak menyembelih, sayang sekali Iduladha setahun sekali,” tuturnya

Tidak ada alasan untuk enggan berkurban karena takut miskin atau khawatir kehilangan modal usaha.

Justru, menafkahkan harta melalui ibadah kurban dipercaya akan mendatangkan keberkahan, sebagaimana janji Allah untuk mengganti setiap harta yang disedekahkan di jalan-Nya.

Agar ibadah kurban diterima secara sempurna, terdapat beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pekurban (mudhahhi) maupun hewan yang akan disembelih.

Pekurban haruslah beragama Islam, sudah baligh, berakal sehat, dan mampu secara finansial.

Sementara itu, hewan yang sah dijadikan kurban hanyalah unta, sapi, kambing, domba, atau biri-biri yang sehat, tidak cacat, dan cukup umur (unta minimal lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun).

Jika kesulitan mencari domba atau kambing berumur satu tahun, syariat memberikan keringanan.

“Jika sudah mencari ke mana-mana dan tidak ditemukan hewan yang memenuhi umur minimal, maka bisa menggunakan hewan jadza’ah yaitu kambing atau domba yang umurnya enam bulan hingga satu tahun,” kata Arif menambahkan.

Selain syarat sah, terdapat pula adab dan anjuran bagi mereka yang berniat kurban. Pekurban sangat dianjurkan untuk hadir dan menyaksikan proses penyembelihannya secara langsung.

Terdapat pula sunnah untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak memasuki awal bulan Zulhijjah hingga hewan kurbannya selesai disembelih.

Larangan lain yang mutlak diperhatikan adalah larangan menjual kulit hewan kurban atau menjadikan bagian dari hewan tersebut sebagai upah bagi tukang jagal.

Share:

Related Post

Leave a Comment