Berkedok Toko Kosmetik, 13,42 Ton Obat Keras Disita Polda Metro Jaya

Yoda Yuuki

No comments
Foto: Unsplash

Tintanarasi.com, Hukrim – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menorehkan rekor gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di ibu kota.

Selama paruh pertama tahun 2026 (Januari hingga Juni), institusi ini sukses menyita total 17,45 ton narkoba dan meringkus 5.196 orang tersangka.

Rangkaian operasi besar ini tidak hanya menyasar jaringan kurir dan produsen, tetapi juga difokuskan untuk melumpuhkan kekuatan finansial para bandar melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, memaparkan bahwa aliran sabu berskala besar yang merangsek masuk ke wilayah Jakarta terafiliasi dengan sindikat internasional asal Malaysia dan Tiongkok, serta jaringan domestik dari Medan.

Dalam keterangan persnya pada Jumat (26/06/2026), ia menjelaskan rincian operasi tersebut.

“Selanjutnya pengungkapan narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, China dan Medan masuk ke Jakarta. Ini di enam lokasi dengan mengamankan 15 orang tersangka, baik tersangka sebagai pengedar maupun tersangka sebagai kurir, dengan jumlah barang bukti seberat 108,37 kilogram,” ungkap David membeberkan hasil tangkapannya.

Selain sabu, kepolisian juga sukses memotong jalur pasokan ganja rute Medan-Jakarta.

Dari operasi ini, 220 kilogram daun ganja kering berhasil diamankan beserta 28 orang yang bertindak sebagai kurir maupun pengedar.

Temuan menarik lainnya datang dari peredaran obat-obatan keras berbahaya yang dilarang dijual bebas, seperti tramadol, heksimer, triheksifenidil, dan alprazolam.

Sindikat ini menggunakan taktik kamuflase dengan mendirikan toko-toko kosmetik di pinggir jalan untuk mengelabui petugas.

Dari 528 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digerebek, polisi menyita 13,42 ton obat terlarang dan menangkap 635 tersangka.

Guna memberikan efek jera yang maksimal, Polda Metro Jaya mengambil langkah radikal dengan memiskinkan para gembong narkoba.

Melalui skema TPPU, polisi merampas seluruh harta kekayaan yang terindikasi sebagai hasil dari bisnis haram tersebut.

Ada dua kasus TPPU mencolok yang berhasil diusut:

  • Kasus Tersangka AA: Berawal dari penyitaan barang bukti 1 kilogram sabu, polisi menyita harta kekayaan berupa uang tunai Rp1 miliar, satu unit mobil mewah Toyota Alphard, dan tiga unit apartemen dengan estimasi nilai Rp2 miliar.
  • Kasus Tersangka JI: Terlibat dalam peredaran 116 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi, aset yang dibekukan jauh lebih fantastis.

Penyidik merampas tiga ruko senilai Rp3 miliar serta 20 sertifikat tanah seluas 28 hektare yang ditaksir bernilai Rp5 miliar.

Dari total 5.196 orang yang ditahan selama enam bulan terakhir, pihak kepolisian melakukan klasifikasi peran secara ketat.

Tercatat sebanyak 19 orang bertindak sebagai otak atau produsen, 1.914 orang merupakan jaringan pengedar, dan sisanya sebanyak 3.263 orang adalah pengguna aktif.

Khusus bagi ribuan pengguna tersebut, Kombes Pol Ahmad David menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menjebloskan mereka ke jeruji besi, melainkan akan menggunakan pendekatan hukum yang humanis.

“Terhadap pengguna, kami terapkan proses restorative justice berupa rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, di mana pecandu atau pengguna narkotika wajib direhabilitasi medis maupun sosial,” pungkasnya.

Share:

Related Post

Leave a Comment