Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Yoda Yuuki

No comments
Eks jaksa agung tindak pidana khusus febrie adriansyah (Dok: wikipedia)

Tintanarasi.com, Hukrim – Mantan petinggi di lingkungan Kejaksaan Agung secara resmi terseret ke dalam pusaran hukum.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Sabtu (11/07/2026).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Totok Suharyanto, menyampaikan langsung pengumuman tersebut setelah pihaknya merampungkan serangkaian tahapan pemeriksaan intensif.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus Kejagung.

Totok Suharyanto kemudian menambahkan penjelasan mengenai keterlibatan mantan pejabat Kejaksaan Agung itu.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujarnya menguraikan pasal sangkaan yang menjerat tersangka.

Perkara dugaan pelanggaran hukum kelas kakap ini pun telah dilimpahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke lembaganya.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” kata Rudi Margono merespons pelimpahan tersebut di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Pengusutan kasus yang melibatkan tiga mega perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel, ini dipastikan mendapat pengawasan tingkat tinggi.

Rangkaian penggeledahan yang menyasar lokasi seperti rumah mewah di Sentul, kafe de’Clan, hingga layanan money changer di kawasan Cipete, membuahkan hasil sitaan yang fantastis.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat terkait kejahatan, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai miliaran rupiah, puluhan juta valuta asing lintas negara, hingga sejumlah foto keluarga.

Sejalan dengan langkah tegas penegak hukum, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai bahwa pengumuman dari kepolisian telah menjawab teka-teki yang selama ini beredar luas di tengah masyarakat.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” ucap Habiburokhman merujuk secara gamblang pada posisi yang sempat diduduki oleh Febrie Adriansyah.

Share:

Related Post

Leave a Comment