
Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Dipungut PPh 0,5 Persen
Pemerintah resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace melalui Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada mulai 1 Agustus 2026.

Pemerintah resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace melalui Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada mulai 1 Agustus 2026.

Tintanarasi.com, Nasional – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan mengejutkan terkait praktik di ...