Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim

Yoda Yuuki

No comments
Foto: Tangkapan Layar Pembacaan Vonis Nadiem Makarim

Tintanarasi.com, Hukrim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya harus menerima kenyataan pahit usai majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kepadanya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/06/2026), ia secara resmi dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto, yang memimpin jalannya sidang membacakan amar putusan yang menetapkan bahwa Nadiem dibebaskan dari dakwaan primer, namun secara sah terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama satu dekade.

Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar satu miliar rupiah, yang apabila tidak diselesaikan dalam tenggat waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan tambahan masa tahanan selama 190 hari.

“Menyatakan Terdakwa Nadim Anwar Makarim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar Rupiah,” tegas Purwanto saat membacakan vonis di ruang sidang.

Hukuman ini sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana kurungan selama 18 tahun dan denda triliunan rupiah.

Kendati demikian, hakim tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809.597.125.000.

Apabila denda pengganti tersebut tidak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya.

Jika seluruh asetnya dinilai tidak mencukupi, sanksi tersebut akan langsung diganti dengan tambahan kurungan selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti beberapa faktor yang memperberat vonis mantan menteri tersebut.

Tindakan kejahatan itu dinilai telah direncanakan secara sistematis dan mengakibatkan kerugian negara yang masif.

Majelis juga menegaskan bahwa latar belakang finansial Nadiem yang sangat berkecukupan membuat dalih dorongan ekonomi menjadi sangat tidak relevan untuk membenarkan perbuatannya.

Sementara itu, catatan bersihnya yang belum pernah tersandung kasus hukum menjadi satu-satunya pertimbangan yang meringankan hukuman.

Terkait dengan tumpukan barang bukti, baik berupa 66 dokumen maupun 96 perangkat elektronik yang disita selama masa penyidikan, majelis hakim menetapkan bahwa benda-benda tersebut tidak akan dikembalikan.

Seluruh barang bukti tersebut tetap ditahan guna kepentingan pembuktian dalam berkas perkara terpisah atas nama tersangka Juristan, yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keputusan pengadilan ini sendiri diketuk melalui permusyawaratan yang dilakukan pada Selasa (23/06/2026) oleh majelis hakim yang beranggotakan Purwanto, Sunoto, Heru Susanto, Mardianto, dan Andi Saputra, dengan dibantu oleh panitera pengganti Bobi Iskandar Dinata.

Share:

Related Post

Leave a Comment