KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Izin WNA

Yoda Yuuki

No comments
Foto: KPK.go.id

Tintanarasi.com, Hukrim – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah dilanda badai korupsi besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian serta izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

Dalam pengusutan kasus ini, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengumuman penetapan status hukum para tersangka tersebut disampaikan secara langsung oleh pimpinan KPK pada hari Kamis (04/06/2026) di Jakarta.

Langkah tegas dari lembaga antirasuah ini merupakan hasil tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Barat sehari sebelumnya.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan belasan orang dan menyita berbagai aset berharga, termasuk logam mulia, tumpukan valuta asing, hingga beberapa unit kendaraan bermotor.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti yang kuat terkait tindak pidana korupsi yang merugikan banyak pihak di instansi tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022-2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan delapan orang tersangka,” tegas Setyo Budiyanto memberikan keterangan resminya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut membeberkan bahwa praktik rasuah ini melibatkan aliran dana yang sangat masif, yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan pantauan transaksi keuangan.

Aksi pemerasan berkedok pengurusan dokumen ini diyakini terjadi saat Silmy menjabat sebagai orang nomor satu di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” papar Budi kepada awak media.

Untuk melancarkan aksi kotornya tanpa mudah terlacak, komplotan pejabat ini secara cerdik menggunakan sejumlah kata sandi rahasia demi menyembunyikan jejak aliran uang haram dari endusan aparat.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” ungkap Setyo menambahkan fakta mengejutkan soal modus para tersangka.

Sebelumnya, Silmy sempat tidak diketahui keberadaannya dan dicari-cari oleh tim penyidik saat rangkaian OTT berlangsung di Jakarta Barat.

Namun, sang wakil menteri akhirnya bersikap kooperatif dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri pada Rabu malam.

Setelah menjalani proses pemeriksaan maraton, ia akhirnya digiring keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Selain Silmy, KPK juga resmi menahan tujuh tersangka lainnya.

Di antaranya adalah Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Empat tersangka lainnya yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Seluruh tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menerapkan pasal tindak pidana korupsi yang cukup berat dan berlapis kepada komplotan ini.

Share:

Related Post

Leave a Comment