Tintanarasi.com, Nasional – Langkah tegas langsung diambil oleh Istana Kepresidenan menyikapi penetapan status tersangka terhadap salah satu petinggi di Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberhentikan Silmy Karim dari posisinya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).
Keputusan pencopotan ini diputuskan secara cepat tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada hari Kamis (04/06/2026), atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Kabar mengenai pemberhentian tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Ia membeberkan bahwa surat keputusan terkait pencopotan Silmy telah ditandatangani oleh Kepala Negara pada sore harinya.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut nyata dan tegas dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat negara yang tengah tersandung masalah hukum.
“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Mensesneg.
Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg menegaskan kembali sikap pemerintah yang sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Lebih jauh, ia melontarkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK.
Kerja keras tanpa henti dari lembaga-lembaga tersebut dinilai sangat esensial dalam upaya kolektif memerangi tindak pidana korupsi di tanah air.
Meskipun pucuk pimpinan kementerian tersebut tengah dilanda prahara hukum yang serius, Prasetyo menjamin bahwa operasional harian instansi tidak akan terganggu.
Pihak Istana telah menjalin komunikasi intensif dengan Menteri Imipas guna memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tetap berjalan dengan lancar dan normal seperti biasa.
Sebagai informasi rekam jejak kasus, Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya telah resmi mengenakan rompi tahanan KPK.
Komplotan birokrat ini dijerat dengan pasal pemerasan serta gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis, mencakup uang tunai valuta asing (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, hingga sejumlah kendaraan bermotor.
Adapun daftar lengkap delapan nama yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi Imigrasi ini adalah sebagai berikut:
- Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus mantan Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 dan mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal.






Leave a Comment