Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka Minta MK Hapus Pasal ‘Baper’ di KUHP Baru

ochaapp

No comments
13 Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara)

Tintanarasi.com, Nasional – Sekelompok mahasiswa dari Program Studi Hukum Universitas Terbuka (UT) melayangkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait validitas Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Mereka menilai pasal yang mengatur sanksi pidana bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden tersebut berpotensi memberangus demokrasi.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa (13/01/2026), para pemohon menyampaikan argumen filosofis yang menohok.

Mereka menekankan bahwa dalam konteks ketatanegaraan, Presiden adalah sebuah institusi atau jabatan, bukan entitas pribadi yang memiliki perasaan emosional.

“Jabatan tersebut (Presiden) tidak memiliki perasaan yang dapat tersinggung dan tidak memiliki kehormatan pribadi yang dapat diserang selayaknya manusia biasa,” tegas Tandya Adyaksa, salah satu pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK.

Perwakilan pemohon lainnya, Suryadi, menyoroti dampak psikologis dan sosial dari pemberlakuan pasal tersebut.

Menurutnya, keberadaan Pasal 218 KUHP menciptakan ketakutan atau efek gentar (chilling effect) di tengah masyarakat.

Warga negara, termasuk kalangan akademisi, menjadi was-was untuk menyuarakan kritik atau evaluasi terhadap kinerja pemerintah karena bayang-bayang kriminalisasi.

“Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap tindakan kriminalisasi. Hal ini merugikan hak konstitusional untuk berekspresi dan berkomunikasi,” ujar Suryadi.

Para mahasiswa ini menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” dalam pasal tersebut sangat kabur (obscuur) dan tidak memiliki tolok ukur objektif.

Ketidakjelasan definisi ini dinilai berbahaya karena dapat menjerat siapa saja, termasuk mereka yang menyampaikan publikasi ilmiah atau diskursus akademik.

Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 275/PUU-XXIII/2025 ini juga menyoroti adanya perlakuan istimewa yang diberikan undang-undang kepada penguasa.

Pemohon membandingkan Pasal 218 dengan Pasal 433-442 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap warga negara biasa.

Menurut pemohon, adanya perlindungan khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden melalui ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV, mencerminkan ketidakadilan.

“Perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan adanya diskriminasi normatif berdasarkan status atau jabatan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di dalam hukum,” tambah Suryadi.

Oleh karena itu, ke-13 mahasiswa tersebut meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan (2) inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, Pasal 28E, dan Pasal 28F UUD 1945.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin panel hakim memberikan kesempatan bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas gugatan mereka.

MK memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk penyempurnaan argumen dan kedudukan hukum sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

Share:

Related Post

Leave a Comment